Helo Indonesia

Menkominfo Budi Arie Komitmen Berantas Judi Online, Pemutusan Akses Berdasar Patroli Siber dan Aduan Masyarakat

Winoto Anung - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 20 Juli 2023 17:38
    Bagikan  
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Kominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi - Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers soal Pemberantasan Judi Online, di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2023. (Foto: Pey)

HELOINDONESIA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyasar judi online, yang kini makin menjadi penyakit sosial. Menkominfo Budi Arie mengaku berkomitmen memberantas persebaran konten judi online dan mengambil langkah tegas terhadap masalah ini.

Menurut dia, Kominfo telah melakukan Tindakan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.

“Dalam seminggu terakhir dari 13 hingga 19 Juli 2023, ada sebanyak 11.333 konten perjudian online yang aksesnya diputus,” kata Menkominfo Budi Arie saat konferensi pers yang diadakan di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023.

Budi Arie menandaskan, tindakan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber oleh tim Kominfo dan juga berdasarkan aduan konten dari masyarakat umum, instansi, kementerian atau lembaga.

Baca juga: Survei SMRC, 73 Persen Pemilih Ganjar Tak Akan Ubah Pilihan, Pemilih Ptrabowo 59 Persen

Selain itu, Kemenkominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kegiatan perjudian online melalui platform cekrekening.id.

Menkominfo, mulai Januari hingga 17 Juli 2023, Kemenkominfo telah menerima sebanyak 1.859 aduan penyalahgunaan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.

“Jumlah tersebut merupakan bagian dari total aduan yang Kemenkominfo terima pada tahun 2023, yaitu sebanyak 1.914 aduan,” ungkapnya.

Baca juga: Posting di TikTok Usahanya Dilarang Dibeli, Pedagang Warung Kecil Dijeblosin ke Bui Usai Dilaporin Majelis Taklim

Selanjutnya, Menkominfo Budi Arie mengatatkan, dalam menangani konten yang mengandung unsur perjudian, Kemenkominfo bergerak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bila konten perjudian ditemukan dalam suatu situs, maka Kominfo akan melakukan pemutusan akses. Untuk konten di platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten tersebut.

“Lantas, jika platform menolak untuk menghapus, maka akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Budi.

Baca juga: Surya Paloh Ngaku Belum Memikirkan Cawapres Anies, Artinya Menyodorkan Agar Jokowi Cawe-cawe

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen Pemerintah untuk memberantas konten perjudian online. Menurutnya, penanganan konten judi online juga melibatkan masyarakat.

"Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja kami dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet secara produktif," ungkapnya.

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, juga menambahkan bahwa hingga saat ini Kominfo telah menangani sekitar 5.000 situs pemerintah yang disusupi judi online.

Baca juga: Ngeri, Dua Orang Tewas Akibat Penembakan Jelang Pembukaan Piala Dunia Sepak Bola Wanita di Auckland Selandia Baru

Guna mencegah penyalahgunaan situs pemerintah oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, Semuel menjelaskan bahwa Kominfobekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi).

“Ada ketentuan, sebelum situs-situs pemerintah itu di-upload atau dipublikasikan, harus lolos dulu tes dari BSSN,” kata Semuel Abrijani Pengerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo. (*)

(Winoto Anung)