Helo Indonesia

Johnny G Plate Dijeblosin ke Penjara, Ini Sejumlah Peran dan Permintaan Uang Tiap Minggu Rp 500 Juta Secara Rutin

Rabu, 17 Mei 2023 16:51
    Bagikan  
Menkominfo,
Foto: Tangkapan layar

Menkominfo, - Menkominfo Johnny G Plate digiring Kejagung ke mobil tahanan usai diperiksa dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka. 

Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

Diantar Kejagung dengan mobil ke kamar tahanan, Johnny G Plate terbukti melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johnny terancam penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Kapten Timnas Indonesia Rizki Ridho Jadi Trending Berkat Banjir Pujian

Selain itu, Johnny juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta & paling banyak Rp 1 miliar.

Jeratan pasal ini bisa lebih ringan dari pasal 2, ancaman hukuman Pasal 3 ialah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Denda paling sedikit dalam pasal ini adalah Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Apa peran Johnny G Plate sebagai maling uang rakyat dalam proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) senilai  Rp 8 triliun itu?

Baca juga: Rutin Memotong Ujung Rambut, Berikut 4 Manfaat yang Bisa Kamu Dapat

Sebelumnya, dalam kasus ini Korps Adhyaksa itu terlebih dahulu menetapkan 5 tersangka.

Di antaranya   Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk Galumbang Menak Simanjuntak & Yohan Suryanto seorang tenaga ahli Human Development UI.

Sisanya  Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, & Irman Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kejagung sudah mengendus  peran Johnny dalam mangkraknya proyek pembangunan BTS sejak Januari 2023 lalu saat kasus ini naik tahap penyidikan. 

Baca juga: Surya Paloh Ajak Elit Nasdem Gelar Rapat Mendadak Buntut Johnny G Plate Jadi Tersangka

Sebagai  menteri kala itu, ia diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam penganggaran untuk kepentingan pribadinya.

Meski begitu, Kejagung belum merilis  Johnny menerima duit sebanyak apa dalam proyek itu.

Yang pasti, dari berbagai sumber terungkap,   ia diduga sudah mengetahui adanya pemufakatan jahat mengenai penentuan vendor yg menguntungkan pihak tertentu.

Sekjen Partai Nasdem itu diduga pula sudah mengetahui adanya laporan fiktif dari 5 tersangka sebelumnya soal proyek bernilai Rp 11 triliun  tersebut. 

Baca juga: Rambut Warna Merah Lagi Ngetrend di 2023, Agar Cocok Sesuaikan dengan Jenis Kulitmu

Manipulasi laporan ini terkait dgn perkembangan pengadaan menara BTS yang diklaim sudah selesai 100%, namun faktanya yang didapat malah sebaliknya.

Seperti diketahui dalam berkas pemeriksaan tersangka Anang, Jhonny disebut mendapatkan uang berkisar Rp 500 juta yang disetorkan setiap bulan di hari Rabu.

Anang dalam laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) awalnya disebut kebingungan karena diminta uang setoran Rp 500 juta secara rutin oleh Jhonny.

Permintaan itu awalnya disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Plate, Happy Endah Palupy. 

Baca juga: Kejagung Geledah Dua Tempat Usai Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka

Namun akhirnya Anang mendengarkan langsung permintaan tersebut dari Johnny ketika menemuinya pada Januari 2021.

Jhonny diduga memanipulasi pertanggungjawaban kemajuan proyek Bakti Kominfo dengan tujuan dananya bisa cair terlebih dahulu. 

Menurut keterangan dari beberapa Sumber KJI, ia diduga menerima setoran miliaran rupiah di awal 2022 usai dana proyek cair pada Desember 2021.

"Tiap Rabu disetornya," ungkap sumber KJI, Kamis (16/2/ 2023) lalu.

Baca juga: Ditabrak Kuda Nil, Kapal Kayu Terbalik, 1 Bayi Tewas, 23 Penumpang Lainnya Belum Ditemukan

Kabar ini sempat dikonfirmasi kepada Prabowo. Namun saat itu Prabowo mengklaim masih mendalaminya.

"Kami belum bisa bilang ya atau tidak. Tapi kami mendalami," kata Kepala Subdit Penyidikan Korupsi dan TPPU, Haryoko Ari Prabowo di Kantor Kejagung, Kamis (23/2/2023).