Helo Indonesia

Gagal Bayar? Cek Syarat Debt Collector Datang ke Rumah Sesuai Aturan OJK

Restiyan Ningsih - Ekonomi -> Keuangan
Senin, 1 Juli 2024 08:18
    Bagikan  
Debt Collector
freepik

Debt Collector - Syarat Debt Collector datang kerumah cek disini!

HELOINDONESIA.COM - Penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector ketika datang ke rumah Anda:

Baca juga: 5 Zodiak Paling Beruntung Bulan Juli 2023, Naik Gaji dan Dapat Jodoh!

1. Waktu Kunjungan

Debt collector hanya diperbolehkan datang ke rumah Anda pada jam 08.00 hingga 20.00 waktu di wilayah alamat Anda.
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Anda terlebih dahulu.

2. Identitas dan Dokumen

Debt collector wajib menunjukkan identitas diri dan surat tugas yang masih berlaku dari perusahaan pembiayaan ketika datang ke rumah Anda.
Surat tugas tersebut minimal memuat:

Baca juga: LINK Live Streaming Copa America 2024 : Meksiko vs Ekuador, Sedang Berlangsung!

Nama dan alamat perusahaan pembiayaan
Nama dan alamat debt collector
Nomor surat tugas
Tujuan penagihan
Jangka waktu penagihan
Data Anda sebagai debitur

3. Etika Penagihan

Debt collector dilarang melakukan tindakan yang:

Melakukan kekerasan atau intimidasi
Merampas harta benda Anda
Memakai kata-kata kasar atau mengancam
Menyebarkan informasi yang tidak benar tentang Anda
Menagih kepada pihak lain selain Anda
Melakukan penagihan di tempat umum seperti di jalan, pasar, atau tempat ibadah

4. Hak Anda

Anda berhak meminta debt collector untuk meninggalkan rumah Anda jika mereka tidak menunjukkan identitas dan surat tugas yang lengkap.
Anda berhak merekam proses penagihan oleh debt collector sebagai bukti jika terjadi pelanggaran.
Anda berhak melaporkan debt collector ke OJK atau pihak berwajib jika mereka melakukan pelanggaran.

Tips Menghadapi Debt Collector

Tetap tenang dan jaga komunikasi dengan debt collector.
Minta mereka untuk menunjukkan identitas dan surat tugas yang lengkap.
Tanyakan secara jelas mengenai detail utang Anda.
Jika Anda merasa tidak mampu menyelesaikan utang, jelaskan situasinya kepada debt collector dan tunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya.
Jika debt collector melakukan pelanggaran, laporkan ke OJK atau pihak berwajib.

Ingatlah bahwa Anda memiliki hak sebagai debitur dan debt collector harus tunduk pada aturan yang berlaku. Jangan ragu untuk menuntut hak Anda jika terjadi pelanggaran. Namun sudah menjadi kewajiban bagi anda untuk melunasi uang yang anda pinjam. 

semoga bermanfaat!