Helo Indonesia

Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Laka Lantas, Daniel Buronan Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT

Selasa, 2 Juli 2024 21:57
    Bagikan  
Buronan,
Ist

Buronan, - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Berhasil Amankan Buronan.

HELOINDONESIA.COM - Danil masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ke 4 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, berhasil diamankan TIm Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kali Kaka Bai, Desa Pariti, Kabupaten kupang, pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 17:15 WITA.

Penangkapan Danil berprofesi Sopir itu dipimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, SH., MH., Kasi E Kajati NTT beserta Tim.

Dijelaskan bahwa terpidana atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024.

Terpidana Daniel Benediktus Tae harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Daniel Benediktus Tae alias DANI dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi.

"Saat diamankan Terpidana Daniel kooperatif, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang," terang Kasipenkum Kabupaten Kupang, A.A. Raka Putra Dharmana, Selasa (2/7/24).

"Penangkapan Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan ke empat yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini," pungkasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.