Helo Indonesia

Rugikan Negara Rp 27 Miliar, Koruptor Dana Langganan Internet Muba Kembalikan Cuma Rp 126 Juta

Jumat, 21 Juni 2024 17:37
    Bagikan  
Korupsi Internet
Foto: ist

Korupsi Internet - Proses pengembalian uang sebesar Rp 126 juta dari tersangka aliran dana kegiatan langganan internet desa.

HELOINDONESIA.COM - Tersangka kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Musi Banyuasin mengembalikan uang sebesar Rp 126 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan bahwa korupsi di tahun anggaran 2019-2023, HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembalian uang korupsi

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 11 Juni 2024, peranan HF yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN)," papar Vanny.

Pada Jum’at (21/6/ 2024) sekira pukul 14.30 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Tersangka HF sebesar Rp. 126.000.000.

Baca juga: Pemkot Pastikan Bantu Pembangunan Gedung NU, Mbak Ita: Semoga Bermanfaat

Uang tersebut diserahkan melalui keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka HF kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024," tambah Vanny dalam pesan via WA pada Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R, seorang ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (yang sudah ditetapkan menjadi DPO/Daftar Pencarian Orang).

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Audiensi Detikcom Persiapkan Anugerah Adhyaksa Award 2024

Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, ungkap Vanny, keuangan negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar rupiah).



Tags
korupsi