Helo Indonesia

Kejari Kendal Serahkan Uang Korupsi Dana Desa ke Kas Daerah

Senin, 3 Juni 2024 20:12
    Bagikan  
Kejari Kendal Serahkan Uang Korupsi Dana Desa ke Kas Daerah

Penyerahan uang hasil pengembalian korupsi dana desa dari Kejari Kendal ke BPKAD Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal serahkan uang senilai Rp 245.835.878,53 hasil pengembalian kasus korupsi dana desa (DD) yang dilakukan Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Nur Kholis yang telah divonis hukuman penjara.

Uang pengembalian uang kasus korupsi dana desa diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendal, Mardi Edi Susilo disaksikan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto pada Senin 3 Juni 2024.

Baca juga: Peringati HUT ke-16, Satria PC Kendal Gelar Baksos dan Deklarasikan Dukung Mas Dar

Erny Veronica Maramba mengatakan, pengembalian uang kasus korupsi dana desa tersebut berdasarkan putusan pengadilan harus disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Kendal.

"Biar ini dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah. Kami tidak akan pernah kembalikan ke rekening kas desa, kami akan serahkan ke kas pemerintah kabupaten untuk mengurusinya supaya kejadian ini tidak menjadi berulang-ulang," ungkapnya.

Beri Edukasi

Terlebih, menurut Erny dengan jabatan kepala desa yang saat ini menjadi 8 tahun, sehingga diharapkan dengan pengembalian uang kasus korupsi dana desa ini dapat memberikan edukasi agar para kepala desa dapat mempergunakan uang negara dengan sebaik-baiknya demi kemajuan desa masing-masing.

"Kalau Kepala Desa Gebang ini baru menjabat sekitar satu sampai dua tahun sudah kena. Apalagi sekarang kepala desa 8 tahun," beber Erny.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan sesuai prosedur dan hasil persidangan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada.

Baca juga: Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Harapan Bupati Demak

"Keputusannya dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.

Dico berpesan dengan hasil pitusan persidangan kasus korupsi yang dilakukan Kades Gebang bisa menjadi pembelajaran bagi para kades lainnya yang ada di Kabupaten Kendal agat tidak melakukan hal yang serupa.

"Yang kedua diupayakan adanya pencegahan agar hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," pungkasnya. (Anik)