Helo Indonesia

Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Harapan Bupati Demak

Senin, 3 Juni 2024 19:55
    Bagikan  
Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Harapan Bupati Demak

Bupati Demak Eistianah menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan ke salah satu kades. Foto: pemkab dmk

DEMAK, HELOINDONESIA.COM - Sebanyak 242 Kepala Desa hasil Pilkades tahun 2022 dan 2023 menerima perpanjangan masa jabatan kepala desa. Surat Keputusan diserahkan oleh Bupati Demak Eisti'anah, Senin sore 3 Juni 2024 bertempat di Pendapa Satya Bhakti Praja.

Dalam sambutanya, Bupati Eisti'anah d ihadapan para kepala desa menyampaikan ucapan selamat atas perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca juga: Prihatin Angka Perokok Muda di Banjarnegara Masih Tinggi, Pj Bupati Minta Masifkan Edukasi

"Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun dan memajukan desa di wilayahnya," harap Eisti.

Eisti juga berpesan kepada para kades untuk terus tingkatkan sinergitas dengan Pemerintah. Prioritaskan Pembangunan desa sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Demak. Dan tingkatkan pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Selain itu kelola keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki desa, sehingga menjadi desa berprestasi. Serta jaga kondusifitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing desa menjelang Pilkada,"tambah bupati.

Tingkatkan Kinerja

Sementara Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak Taufik Rifai menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 pada pasal 114 menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca juga: Kunjungi Cina, Rombongan MAJT Saksikan Kemajuan Islam di Urumqi dan Teknologi Pakan Ternak

"Meskinya mereka yang masa jabatannya sampai di 2028 menjadi 2030, yang sampai 2029 menjadi 2031. Kemudian ada 7 desa yang mestinya berakhir 2025, mereka akan sampai 2027," kata Taufik.

Taufik berharap dengan perpanjangan masa jabatan kades, para kepala desa bisa meningkatkan kinerjanya lagi sehingga proses demokrasi di desa lebih kondusif. (Aji)