Helo Indonesia

Eks Pj Kades Sandeley Inisial AS Terlibat Korupsi Dana Desa, Diamankan Satgas SIRI Kejagung

Jumat, 31 Mei 2024 16:59
    Bagikan  
Buronan,
Ist

Buronan, - Buronan ditangkap Tim SIRI Kejagung.

HELOINDONESIA.COM - Inisial, AS (41), Buronan Kejaksaan Negeri Paser, Kalimantan Timur, diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

AS yang merupakan Mantan PJ Kepala Desa Sandeley ini, terlibat kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa Sandeley. AS berhasil diamankan di Dusun Wonokoyo, Curahmalang, Jombang, Jawa Timur, pada Jumat 31 Mei 2024, sekitar pukul 01.10 WIB.

Adapun kasus posisi terhadap Tersangka AS yaitu bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor Print-03/Q.4.13/Fd.1/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018, yang menyatakan telah dilakukan tindakan pemanggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan sebanyak 5 (lima) kali melalui Surat Panggilan Saksi (SP-92/Q.4.13/Fd.1/11/2018, SP-93/Q.4.13/Fd.1/11/2018, SP-94/Q.4.13/Fd.1/11/2018, SP-95/Q.4.13/Fd.1/11/2018, dan SP-96/Q.4.13/Fd.1/11/2018).

Baca juga: Pikiran Negative dapat Memperburuk Perasaan

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor 345/Q.4.13/Fd.2/01/2019 tanggal 7 Januari 2019, menyatakan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2015 dan 2016 di Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Tersangka AS, saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," terang Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Paser.

Baca juga: 5 Tips Agar Anda Lebih di Hormati Orang

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.