Helo Indonesia

Rugikan Negara Rp 27 Miliar, Kabid PMD Muba & Direktur PT ISN Dijeblosin ke Penjara, 1 ASN DPO

Rabu, 12 Juni 2024 00:31
    Bagikan  
Korupsi
Foto: ist

Korupsi - Tersangka HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba.

HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

"Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/6/2024).

Dikatakan Vanny, tim penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Baca juga: Infonya, H-1 Lucky Tergeser Alumni Unila Jadi Pj Gubernur Lampung

Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan penetapan 1 (satu) orang tersangka yaitu HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba.

"HF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024," tambah Vanny.

Sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024," tambah Vanny. 

Baca juga: Tayang Film The Strangers: Chapter 1 Sub Indo, Tonton di Sini!

Sebelumnya, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R, seorang ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (yang sudah ditetapkan menjadi DPO/Daftar Pencarian Orang).

Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, ungkap Vanny, keuangan negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar rupiah).

Adapun Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Baca juga: Resep Risol Ayam Macaroni Carbonara, Gurih dan Renyah

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Resep Dessert Strawberry Cream Cheese Muffins

"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 99 orang," tambahnya. 

Vanny mengungkapkan, modus operandi tersangka HF menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).