Helo Indonesia

Situasi Mencekam, 30 Jaksa Yang Menangani Perkara Korupsi Timah Babel Diberi Pengawalan dan Pengamanan Ekstra Ketat

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 13 Juni 2024 22:01
    Bagikan  
Korupsi Timah
Ist

Korupsi Timah - Kejaksaan Agung melimpahkan 10 tersangka korupsi di PT Timah, ke kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Setelah sebelumnya melimpahkan dua tersangka, yakni Tamron Tamsil alias Aon (TN) dan Achmad Albani, dalam kasus dugaan korupsi timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, kembali menyerahkah 10 (sepuluh) tersangka berikut barang bukti pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 “Perkara yang diusut dalam, berada dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, pada Kamis (14/6/2024) di Jakarta.

Dijelaskan Harli, kronologi peran 10 tersangka bahwa mulanya tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

 Kemudian, katanya, dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, tersangka SP bersama dengan tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT dan tersangka EE, selaku Direksi PT Timah Tbk, untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Baca juga: Gampang! Cara Bedain Sepatu Merk adidas Asli dan Palsu

“Yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga," jelasnya

 Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh tersangka SG selaku Komisaris dan tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, tersangka HT selaku Direktur Utama dan tersangka BY selaku Komisaris CV VIP, tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, tersangka RL selaku General Manager PT TIN.

Perbuatan para Tersangka, katanya, dalam perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk sekitar Rp 300 triliun. Selain itu, tersangka SG, tersangka SP, dan tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN.

“Dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain," kata Kapuspenkum Kejagung menegaskan.

Baca juga: 5 Doa agar Dikejar-kejar Rezeki dan Melunasi Hutang yang Menumpuk

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 Khusus tersangka SG, tersangka SP, dan tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas perkaranya, lanjutnya, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) tersangka/berkas perkara .

“Termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sementara itu, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan,” ujarnya.

Baca juga: Berikan Cahaya Muda dan Harmoni Batin di Wajah, ini 6 Manfaat Facial Totok

Mengerahkan 30 Jaksa

Begitu pentingnya penanganan perkara korupsi timah yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung ini, pihak Kejagung akan mengerahkan sebanyak 30 jaksa dalam persidangan nanti. “Termasuk pengamanan para jaksa juga,” katanya.

“Jaksa yang menangani kasus tersebut juga mendapatkan pengamanan khusus agar bisa bekerja dengan baik,” kata Harli. Jaksanya juga sifatnya gabungan, baik berasal dari Kejagung maupun Kejari Jakarta Selatan.

Semua jaksa yang menangani perkara ini, katanya, akan ada pengamanan khusus. Sejak awal penanganannya memang sudah kami lakukan. Melihat beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum, sehingga person jaksa yang ditunjuk tentu harus betul-betul bisa bekerja dengan baik.

Harli mengatakan, saat ini berkas perkara dari 10 tersangka masih akan dilakukan penelitian. Adapun strategi penuntutan di persidangan nanti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Bantuan Berdatanga Simpatisan Briptu Fadhilatun yang Bakar Suaminya Habiskan Uang Belanja untuk Judi Online

"Berkas perkara yang sudah dilimpah tahap dua hari ini sedang dilakukan penelitian, ini akan terus digodok oleh tim jaksa penuntut umum apakah pelimpahannya nanti dilakukan sekaligus atau sesuai dengan tahapan yang dilakukan, barangkali strategi penuntutannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Selama menjalani pemeriksaan, para sersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti (barbuk) berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, antara lain dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 (tiga) unit mobil dan 90 (sembilan puluh) sertifikat tanah.