Helo Indonesia

Bantuan Berdatanga Simpatisan Briptu Fadhilatun yang Bakar Suaminya Habiskan Uang Belanja untuk Judi Online

Kamis, 13 Juni 2024 20:10
    Bagikan  
KENANGAN
instagram @erichaayu.attire

KENANGAN - Foto Briptu Fadhilatun Nikmah (28) dan Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) saat pesta pernikahan tahun 2021 lalu, kini tinggal kenangan.

HELOINDONESIA.COM - Briptu Fadhilatun Nikmah (28) anggota Polres Mojokerto Kota yang tega membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) di asrama polisi Jl Pahlawan Kota Mojokerto ini ternyata mendapatkan banyak simpati.

Peristiwa yang terjadi Sabu (8/6/2024) siang itu merupakan peristiwa yang menggemparkan dan benar-benar harus menjadi pelajaran bagi siapapun para pria di dunia ini.

Kini Briptu Fadhilatun alias Britu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diatur dalam Pasal 44-53 UU KDRT.

Baca juga: Apa itu Baby Blues yang Diduga Briptu FN Alami usai Bakar Suami di Mojokerto? Kenali Gejala dan Cara Atasinya

KDRT dalam bentuk kekerasan fisik tergolong berat bisa dikenai ancaman maksimal 10-15 tahun pidana jika korban KDRT meninggal dunia.

Pasca penahanan tersangka di Polda Jatim, Briptu Fadhilatun kini mendapat simpati dari rekan sejawatnya sesama polwan, utamanya Polewan di Polres Mojokerto Kota.

Para Polwa rela wira-wiri Mojokerto - Polda Jatim di Kota Surabaya untuk membantu melewati masalah berat yang dihadapi dirinya keluarganya.

Seperti kita ketahui Briptu Fadhilatun yang ditahan di Polda Jatim itu, kini memiliki tiga anak berusia 2 tahun dan 2 anak kembar berusia 4 bulan.

Baca juga: Setelah Membakar Suaminya Polisi Jombang, Polwan Mojokerto Menyesali Perbuatannya, Sudah Terlambat Kematian itu Terjadi

Tentu ini merupakan masalah berat yang harus dihadapi Briptu Dila panggilan akrap Fadhilatun Himah ini, selain harus menghadapi proses hukum di sisi lain dia harus tetap menghidupi 3 anaknya.

Sehingga tak heran jika kini tersangka masih memiliki tanggungan untuk tetap memberikan asupan air susu ibu (ASI) kepada dua anaknya yang kembar itu.

Beberapa Polwa kolega tersangka Briptu Dila alias Briptu FN rela dengan kesadarannya sendiri mengantar beberapa pakaian dan asupan makanan selama ini, yang masih diperlukan bagi seorang ibu yang menyusui.

Khususnya kepada tiga buah hatinya yang masih perlu mendapatkan asupan nutrisi dan ASI Ekslusif karena usianya yang baru empat bulan dari dua anak kembarnya.

Baca juga: Baby Blues Hingga Depresi Postpartum, Penyebab Polwan Mojokerto Membakar Suaminya Anggota Polres Jombang

Menurut salah satu anggota Polres Mojokerto, mereka ada yang bertugas mengantar jemput ASI yang dipumping untuk dua anak kembar Briptu Dila yang baru berusia 4 bulan.

Tak hanya antar jemput ASI, sejumlah Polwan juga datang dari beberapa daerah di Gresik, Jombang dan Batu, mereka menghimpun dana untuk kebutuhan anak-anak Briptu Dila.

Seperti kita ketahui Briptu Fadhilatun Nikmah merupakan pasangan muda suaminya juga seorang anggota Polres Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono yang baru menikah pada tahun 2021 lalu.

Dari hasil pernikahannya itu pasangan ini dikaruniani tiga anak yang masih di bawah tiga tahun (Batita), seorang berusia 2 tahun, dan dua anak yang paling kecil kembar berusia 4 bulan.

Baca juga: Terbongkar! Isi Chat Terakhir Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ungkap Kronologi

Saat insiden menegangkan itu terjadi ketiga buah hatinya tengah dalam asuhan Asisten Rumah Tangganya (ART) bernama Marfuah.

Marfuah diperintahkan oleh Briptu Fadhila untuk keluar rumah bersama ketiga anak-anaknya sebelum peristiwa menegangkan itu terjadi.

Briptu Fadhila yang emosinya sedang lepas kendali sempat meminta kepada ART Marfuah untuk mengajak anak-anaknya bermain ke luar rumah.

Sehingga ketika kejadian pembakaran terhadap suaminya Briptu Rian Dwi WIcaksono terjadi ketiga balita malang itu tidak berada di rumah.

Baca juga: UPDATE Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Akui Sempat Tolong Rian Setelah Membakarnya

Setelah ketiga anaknya keluar rumah, tidak lama kemudian suaminya datang dan langsung terjadi cecok hingga suaminya Briptu Rian diborgol dikaitkan di tangga di garasi rumah.

Tersangka menyiram bensi suaminya kemudian membakar tubuh suaminya dengan tisu yang sudah terbakar, hingga membakar seuluruh tubuh Briptu Rian.

Korban sempat dirawat di rumah sakit hingga 24 jam lebih dan akhirnya meninggal dunia karena terbakar hingga mencapai 90 persen tubuhnya.

Terkait peristiwa itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberikan penjelasan jika Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Polwan Bakar Suami di Mojokerto Karena Gaji ke-13 Habis ! Diborgol, Disiram Bensin dan Dibakarlah

Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.

Dan perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.

Baca juga: Viral! Istri Bakar Suami di Aspol Mojokerto Jadi Tersangka

Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota.

Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.

Baca juga: Innalilahi! Korban Tewas Kebakaran Pabrik Pengolahan Minyak di Mojokerto Jadi Dua Orang Warga Sidoarjo Hari ini Meninggal

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.

Ia menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat.

Pasalnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat.

Baca juga: Kematian Terjadi Lagi di Mojokerto, Seorang Remaja Tertabrak Mobil Lantaran Tidak Hati-hati Saat Hujan

Apalagi, ungkap Dirmanto, kondisi Briptu FN kini sedang dalam keadaan syok dan trauma atas kejadian tersebut.

"Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma," jelasnya

Kendati berposisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ternyata Briptu FN kini mengalami syok dan trauma akibat perbuatan yang diperbuatnya ternyata berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami.

Baca juga: Truk Nylonong Gagal Distarter Saat Jalan Turun, Pengemudi Tabrakan ke Batu Besar di Pinggir Jalanan Pacet Mojokerto

Namun, Dirmanto menambahkan, pihak penyidik sudah melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, untuk memberikan pendamping psikis terhadap Briptu FN dan ketiga anaknya.

"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," tandasnya. **