HELOINDONESIA.COM - Kronologi kasus polwan membakar suaminya terungkap melalui pesan WhatsApp berisikan ancaman pada 11 Juni 2024.
AKBP Daniel S Marunduri, mengungkapkan bahwa Fadhilatun mengancam suaminya dengan botol bensin dan memaksa suaminya pulang ke rumah.
"(FN) memfoto (botol itu), setelah itu dikirimkan ke WA korban agar segera pulang," kata AKBP Daniel S Marunduri dalam keterangannya.
"Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar," tulis Briptu Fadhilatun dalam pesan WhatsApp tersebut.
Kronologi Polwan Membakar Suami Hidup-Hidup
Baca Juga :
Saat insiden terjadi, Briptu Fadhilatun memerintahkan Asisten Rumah Tangga (ART) untuk mengajak ketiga anak mereka bermain di luar rumah.
Begitu suaminya tiba di rumah, pertengkaran hebat terjadi antara Briptu Fadhilatun dan Briptu Rian di dalam rumah yang terkunci.
Dalam situasi yang semakin memanas, Briptu Rian diborgol di tangga yang berada di garasi. Kemudian, menyiramkan bensin lalu membakarnya hidup-hidup.
Korban, yang juga bertugas di Satsamapta Polres Jombang, hanya bisa diam saat diancam dan diborgol.
Kondisi tangan korban yang terborgol di tangga lipat membuatnya tidak berdaya saat Briptu Fadhilatun menyiramkan bensin dan membakarnya.
Baca Juga :
Briptu Rian Dwi Wicaksono dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024, akibat luka bakar di seluruh tubuhnya. (sal)