Helo Indonesia

UPDATE Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Akui Sempat Tolong Rian Setelah Membakarnya

Selasa, 11 Juni 2024 13:56
    Bagikan  
Tangkapan Layar
X @RadioSmartFM

Tangkapan Layar - UPDATE Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Akui Sempat Tolong Rian Setelah Membakarnya

HELOINDONESIA.COMPolisi Wanita (Polwan), Briptu FN yang membakar suami, Briptu Rian Dwi di Mojokerto mengaku sempat menolong korban. Informasi ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto pada Selasa, 11 Juni 2024.  

Menurut pengakuan Briptu FN kepada penyidik, setelah memborgol dan menyiramkan bensin kepada suaminya, dia berusaha keras untuk memberikan pertolongan. 

Dirmanto menyebutkan bahwa tersangka mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh. 

”Tersangka ini juga mengalami luka-luka bakar di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan kanan dan kiri serta beberapa bagian tubuh lain terluka akibat terbakar juga,” jelas Dirmanto di Mapolda Jawa Timur kepada wartawan pada Selasa, 11 Juni 2024. 

Baca juga: Briptu FN Alami Trauma Usai Bakar Suami Hingga Tewas, Ketiga Anaknya Juga Dapat Dampingan Polisi Mojokerto

Diduga Suami Kecanduan Judi Online 

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, insiden ini berawal dari konflik rumah tangga terkait masalah keuangan. 

Briptu Fadhilatun, yang bertugas di Polres Mojokerto Kota, marah setelah mengetahui saldo rekening suaminya, Briptu Rian, yang bertugas di Polres Jombang, hanya tersisa Rp 800 ribu, meskipun suaminya baru saja menerima gaji ke-13 sebesar Rp 2,8 juta dari pemerintah.

Briptu Fadhilatun meminta suaminya pulang ke rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024, dengan ancaman akan membakar ketiga anak mereka jika suaminya tidak segera pulang. 

Baca juga: Briptu FN Polwan Mojokerto Tega Bakar Suami Karena Uang Habis Untuk Judi Online !

Setelah itu, dia menelpon suaminya untuk meminta penjelasan tentang penggunaan uang tersebut dan mengharuskan suaminya segera pulang.

Sebelum menelpon suaminya, Briptu Fadhilatun telah mempersiapkan bensin yang dibeli secara eceran.

Setibanya suami di rumah, keduanya terlibat cekcok mengenai aliran gaji ke-13 yang baru diterima. Briptu Fadhilatun kemudian memborgol tangan suaminya dan mengikatnya ke tangga di garasi rumah.

Konflik semakin memanas hingga Briptu Fadhilatun menyiramkan bensin ke tubuh suaminya dan melemparkan tisu yang sudah dibakar ke tubuh suaminya, menyebabkan api langsung menyambar dan membakar tubuh Briptu Rian. 

Suaminya sempat berteriak minta tolong dalam kesakitan.

“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto pada Senin, 10 Juni 2024. 

Terkait proses hukum yang akan dijalani Briptu Fadhilatun, Dirmanto menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan tersangka masih mengalami trauma. Penyidik menetapkan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.