Helo Indonesia

13 Peserta Ikuti Pelatihan Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi TRUST

Senin, 1 Juli 2024 13:15
    Bagikan  
13 Peserta Ikuti Pelatihan Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi TRUST

Para peserta pelatihan di LPS TRUST Surabaya menyimak materi dari asesor BNSP

SURABAYA, HELOINDONESIA.COM - Sebanyak 13 orang mengikuti pelatihan asesor yang digelar oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Triutama Sistem Indonesia (TRUST) Indonesia di Jalan Sukolilo Mulia II, Surabaya, pada 1-5 Juli 2024.

Pelatihan yang digelar lima hari ini menghadirkan Master Asesor Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Dr Prapto Rusianto MSI PSi dan Elly Farida SPt MSi.

Menurut Prapto Rusianto bahwa seorang asesor memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, dan memberikan kontribusi.

Baca juga: Wisata Kuliner Londer di Kendal, Healing sambil Nikmati Menu Tradisional di Tengah Alam Pedesaan

“Asesor harus paham SOP, jika seseorang menjadi asesor harus patuh pada kode etik dan memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, dan memberikan kontribusi. Asesor harus memliki delapan keterampilan antara lain komunikasi, Kerjasama, problem solving, berinisiatif, merencanakan dan mengorganisasikan, manajemen diri, belajar, dan teknologi,” jelas Prapto dalam keterangannya Senin 1 Juli 2024.

Dia menambahkan, jenis skema sertifikasi terdiri dari 3 skema yaitu skema sertifikasi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), skema sertfikasi berdasarkan okupasi nasional, dan skema sertifikasi berdasarkan pemaketan kompetensi (cluster).

Ada tiga jenis standar komptensi kerja yaitu SKKNI, standar khusus, dan standar internasional.
SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menparekraf Ajak Wisatawan Nikmati Keindahan Alam Desa Wisata Balleangin di Makassar

Sementara standar khusus (spesifik) dikembangkan oleh organisasi otoritas/mempunyai tugas di bidang standardisasi untuk dipergunkaan secara khusus (spesifik) dan dipublikasikan secara formal bagi komunitas spesifik atau dalam bentuk jurnal.

Sementara standar internasional adalah Standar yang dikembangkan oleh organisasi standardisasi internasional. Standar Internasional dapat diperoleh untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan berlaku di seluruh dunia.

Ketiga Kali

Ketua LSP TRUST Indonesia M Hafidz Novalli mengatakan bahwa pelatihan asesor ini merupakan yang ketiga kalinya.

Baca juga: Dibantu Kursi Roda Olahraga, Paralimpian asal Batang Ini Akui Kualitas Latihan Meningkat

“Kami berharap Angkatan ketiga pelatihan asesor ini bisa mengikuti kegiatan denganbaik dan pelatihan asesor ini dapat memberikan manfaat kepada semua peserta. Peserta pada pelatihan kali ini terdiri dari berbagai profesi diantaranya dosen, laboran, karyawan swasta perwakilan dari LSP,” ungkapnya.

Salah satu peserta dari Universitas Semarang (USM) Saiful Hadi MKom mengungkapkan bahwa pelatihan ini sangat diperlukan bagi calon asesor agar paham tentang kegiatan asesmen yang akan dilakukan.

“Pelatihan asesor ini sangat bermanfaat karena akan memberikan bekal bagi asesor dalam melakukan asesmen sesuai kompetensinya,” imbuh Saiful Hadi. (Aji)