Helo Indonesia

Pungutan Truk Batu Bara Bikin Perong HUT ke-78 Bhayangkara di Lampung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 1 Juli 2024 14:15
    Bagikan  
Gunawan Pharrikesit (Foto Helo)
Gunawan Pharrikesit (Foto Helo)

Gunawan Pharrikesit (Foto Helo) - Gunawan Pharrikesit (Foto Helo)

Oleh Gunawan Pharrikesit* 

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Lampung, mendapat kado indah oleh responden dalam survey kepuasan pelayanan publik sebesar 88,7 % (delapanpuluh delapan koma tujuh persen), pada Hari Ulang Tahun ke-78 Polisi Republik Indonesia (Polri). 

Pencapaian ini di-realese oleh empunya metode survey, Radar Lampung Media Grup (RLMG) Research and Developmen, melalui pola mengerahkan seluruh jaringan RLMG yang tersebar di seluruh wilayah se-Provinsi Lampung.

Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan, menjadi penopang tertinggi kepuasan terhadap kinerja jajaran Polda Lampung, sebanyak 91,66 % (sembilanpuluh satu koma enampuluh enam persen)

Hal ini mungkin tidak terbantahkan, karena memang tidak terdapat kasus menonjol yang dipertanyakan di ruang publik terhadap "sepak terjang" institusi di dua tempat tersebut.

Pencapaian tingkat kepuasan itu sendiri, karena pendapat publik atas kinerja institusi kepolisian ini berdasarkan penanganan perkara: perkara bidang narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), lalu lintas, korupsi, pembuatan SIM, penanggan gang motor/kenakalan remaja dan kepuasan atas keberadaan call center.

Namun bukankah itu merupakan hal yang biasa saja dan memang sudah menjadi tanggungjawab aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Lantas bagaimana dengan catatan lemahnya kinerja kepolisian menangani kasus besar di ruang publik yang memerlukan penindakan komprehensif dan tidak mengesankan Polri menjadi becking "perbuatan ilegal"....?

Seperti yang dalam satu bulan terakhir ini selalu ramai "berdesing ditelinga Masyarakat Lampung. Yaitu persoalan peredaran batubara oleh truck milik perusahaan penimba rente .

Menjadi kegaduhan ketika masyarakat memprotes lajunya truk bertonase melebihi kapasitas yang sudah diatur oleh negara

Seperti halnya aksi sejumlah massa di Desa Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan. Aksi Yang tergabung dalam gerakan moral dukung kepolisian tegakkan Surat Edaran Gubernur No 500.11.9./.2607/4.03/2024. tentang pembatasan tonase kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinteng).

Tujuannya adalah memutarbalikan kendaraan truk bermuatan batubara bertonase melebihi 10 ton. Namun justru pada akhirnya truk-truk tersebut akhirnya bebas melewati jalan raya di seluruh daerah Kabupaten Waykanan.

Bahkan kemudian terdapat enam pos yang dinamakan check point, di Kabupaten Waykanan, disinyalir untuk memperbolehkan truk bermuatan melebihi tonase (hingga enam puluh ton) melintas tanpa hambatan, alih-alih harus putar balik arah.

Tentunya ini tidaklah gratis, karena ada sejumlah uang yang harus disetorkan berupa pungutan liar, karena tidak ada peraturan daerahnya. Dimana pihak kepolisian Polres Waykanan, dengan presisinya?

Kemudian muncul lagi gejolak massa di Kabupaten Lampung Utara. Sebelumnya di Kabupaten ini memang sudah ada dua pos check point di Ulak Rinas dan Rumah Makan (RM) Taruko.

Atas nama warga tujuh desa, yang ada di Kabupaten Lampung Utara, dengan "garang" mereka memutarbalikkan kendaraan truk batu bara melebihi tonase. Bahkan aksi mereka sempat berhadapan dengan pihak kepolisian, Polres Lampung setempat.

Kegarangan atas nama membela kepentingan rakyat itu kembali hilang, justru atas nama tujuh desa tersebut mereka membuka check point baru.

Bertambah satu check point di Kabupaten Lampung Utara juga bertujuan sama, melanggengkan truk kelebihan tonase batubara. Mengatasnamakan kerjasama tujuh desa dengan CV ZM, berlokasi di dRM Obara.

Pertanyaan yang sama dengan Polres Waykanan: dimana presisi Polres Lampung Utara?

Tragedi" terakhir di tugu perbatasan antara Kabupaten Lampung Tengah-Lampung Utara). Kedua pos ini muncul, juga setelah aksi yang mengatasnamakan warga.

Terdapat juga pengawalan pihak kepolisian saat itu.Pertanyaan yang tidak berbeda: Dimana presisi Polres Lampung Tengah.

Apakah ketiga Polres yaitu Polres Waykanan, Lampung Utara dan Lampung Tengah tidak paham tentang hukum? Bahwa Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan kalau ada kendaraan tambang yang rutin seperti itu harusnya lewat jalan khusus tidak menggunakan jalan umum.

KADO HITAM 

Inilah yang kemudian menjadi sangat menarik. Karena pihak Polda Lampung, melalui Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) hanya diam saja dan tidak mengusut adanya pungli tersebut.

Dan mengapa Kapolda Lampung, tidak memberikan tindakan tegas terhadap persoalan ini. Sudah seharusnya ketiga Kapolresnya itu dipanggil dan ditanyakan apa kendalanya.

Apakah presisi Polda Lampung menjadi tumpul ketika harus berhadapan dengan pemilik perusahaan batubara yang memiliki uang untuk "mengamankan" kegiatan ilegal mereka?

Jangan sampai justru hitamnya batubara menjadi kado tersendiri bagi HUT Bhayangkara ke-78 untuk Polda Lampung.

Buktikan bahwa 88,7 % kepuasan berdasarkan hasil survey dari lembaga yang memiliki kredibilitas dan kepercayaan publik itu bisa dipertanggungjawabkan.

Atau Polda Lampung menerima dengan senang hati kado hitam HUT ke-78 Bhayangkara jadi perong (cemong hitam) oleh batu bara. Tidak bukan?

* Advokat. 

 -