Helo Indonesia

Tak Hadir Dipanggil Jaksa, Giliran Hakim Bakal Panggil Herman Deru 

Senin, 1 Juli 2024 12:51
    Bagikan  
Rel
Humas PN Palembang

Rel - Hendri Zainuddin dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel

HELOINDONESIA.COM - Setelah dipanggil beberapa kali tak hadir. Akhirnya, Majelis hakim mengeluarkan surat penetapan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil Herman Deru. Kehadiran mantan Gubernur Sumsel itu sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021.

Surat penetapan pemanggilan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (1/7/2024).

Pasalnya, Herman Deru tidak bisa dihadirkan sebagai saksi dipersidangan karena alasan penuntut umum belum ada surat penetapan pemanggilan dari majelis hakim. "Izin yang mulia, untuk pemanggilan Herman Deru pimpinan keberatan karena belum ada surat penetapan dari majelis hakim," kata penuntut dipersidangan. "Baiklah kalau alasannya seperti itu akan kami bantu dengan mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel tersebut," ujar hakim ketua Efiyanto.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar itu, menjerat terdakwa mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.

Diketahui, pemanggilan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai saksi berdasarkan surat permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin. Hal itu dikarenakan, majelis hakim ingin menggali keterangan Herman Deru selaku Gubernur Sumsel pada saat itu terkait pencairan dana hibah KONI tahap II sebesar Rp25 miliar yang tidak dibahas di DPRD Sumsel.

Sementara itu, I Gede Pasek Suardika ketua tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin menegaskan, pihaknya tidak akan menghadirkan ahli dan saksi meringankan jika mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Karena menurut Gede Pasek, keterangan Herman Deru sangat penting untuk didengarkan demi keadilan terhadap kliennya Hendri Zainuddin.

"Tadikan teman-teman media sudah mendengar majelis hakim telah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, beliau kami minta dihadirkan karena mempunyai otoritas dalam perkara ini harus ikut bertanggung jawab. Karena siklus ini kan hulu nya dari sana," ujar Gede Pasek seusai sidang.

Seperti diketahui, sebelumnya terungkap fakta dalam persidangan bahwa dana hibah Rp12, 5 miliar awalnya dibahas DPRD. Kemudian, pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar tidak dibahas melalui DPRD. Atas fakta sidang itulah, majelis hakim menilai keterangan Herman Deru sangat penting untuk didengar terkait proses pencarian dana hibah KONI tersebut. (mnn)