Helo Indonesia

Kepala Gudang Dibunuh Rekan Kerja. Kepala Dihajar Pakai Besi, Jasad Dibungkus Terpal dan 2 Mobil Dirampok

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 1 Juli 2024 08:23
    Bagikan  
Perampokan
heloindonesia

Perampokan - Polres Kota Tangerang mengungkap pembunuhan disertai perampokan, yang dilakukan pekerja lepas.

TANGERANG, HELOINDONESIA.COM - Penjaga gudang berinisial S dibunuh seorang karyawan lepas. Tersangka menghantam kepala korban dengan besi. Kemudian jasadnya dibungkus terpal.

Sebelum pergi tersangka berinisial RR membawa kabur dua unit mobil, Daihatsu Luxio, warna Silver Metalik, yang terparkir di dalam gudang dan satu unit Suzuki Pick UP. 

Jasad pekerja PT Jati Jaya di pergudangan Sunrise, Desa Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kemudian ditemukan oleh owner, bernama Raden. Yang ketika itu hendak datang memeriksa gudang. 

Raden langsung melaporkan temuannya ke polisi. Jasad korban yang sudah tewas dibawa ke RSUD Balaraja.

Baca juga: Gagal Bayar? Cek Syarat Debt Collector Datang ke Rumah Sesuai Aturan OJK

Kasus ini terungkap pada Selasa, 22 Juni 2024 lalu. Bermula saat Raden, bos korban datang pukul 06.30 curiga melihat ada bercak darah.

“Tangan korban diikat tali dan terbungkus terpal,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf, Minggu (30/6/2024).

Arief yakin, motif pembunuhan karena perampokan. Ini karena di sebagian tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul. Juga 2 unit mobil di gudang pun hilang.

Selang dua hari kemudian, polisi berhasil mengungkap keberadaan pelaku yang teridentifikasi lewat kamera pengintai atau CCTV.

Baca juga: Hasil EURO 2024 Babak 16 Besar: Inggris Comeback Dramatis dan Spanyol Seruduk Georgia !

Arief bilang, tersangka RR ditangkap di Selapanjang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Tersangka mengakui telah membunuh S pakai besi seberat 2,5 kilogram.

Atas perbuatanya, RR disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.