Helo Indonesia

Penyelidikan Kasus Pendulangan Emas Ilegal di Tanahlaut Masih Berlanjut

Anang Fadhilah - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 2 Juli 2024 11:06
    Bagikan  
Pendulangan Emas Ilegal
Desa Durian Bungkuk Tanah Laut

Pendulangan Emas Ilegal - Pendulangan Emas Ilegal di Desa Durian Bungkuk Tanah Laut. (ist/helokalsel)

PELAIHARI, HELOINDONESIA.COM - Proses penyelidikan terhadap dugaan pendulangan ilegal di Desa Durianbungkuk, Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berjalan.

Menurut informasi yang diperoleh pada Selasa (2/7/2024), berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala untuk tahap pertama.

Saat ini, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tala masih menunggu arahan lebih lanjut dari kejaksaan.

Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim AKP Satria Madangkara Syarifuddin mengonfirmasi bahwa pelimpahan BAP tersangka tahap pertama telah dilakukan.

Penyidik juga tengah melacak keberadaan satu orang lainnya yang terlibat dalam aktivitas pendulangan emas tersebut.

Sementara itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu H, A, dan Y, semuanya warga Desa Durianbungkuk. Satu orang lainnya masih dalam pencarian.

"Tersangka adalah orang yang melakukan pendulangan atau pekerja dan ada yang sebagai pemodal," kata Satria.

Para tersangka dikenai pasal 158 (pertambangan ilegal) UU 3 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Bagaimana dengan pemilik lahan? Satria mengatakan berdasarkan keterangan ahli pidana umum, pemilik lahan tidak dapat turut diproses hukum.

Terkait kedalaman lubang pendulangan tersebut, ia menyebutkan sekitar 20 meter.

Apakah lubang tersebut di bagian dasar membelok ke lahan warga lain yang bersebelahan? Satria mengatakan terkait hal ini pihaknya masih menunggu keterangan ahli yang diminta menuruni (mengecek) lubang tersebut.

Seperti dilaporkan beberapa waktu lalu, aktivitas pendulangan tersebut dikeluhkan oleh warga sekitar karena merasa terganggu dan terancam risiko longsor.

Pengaduan kasus tersebut didampingi oleh dua organisasi kemahasiswaan dari kampus di Banjarmasin yaitu HMI dan IMM. Mereka beberapa kali mendatangi Mapolres Tala untuk mengawal penanganan kasus tersebut.