HELOINDONESIA.COM -Heboh Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti lakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Alhasil pada Rabu (3/7/2024), Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban tersebut dikabulkan seluruhnya.
Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila dan dikatakan mengutamakan kepentingan pribadi serta memberikan perlakuan khusus pada korban inisial CAT itu.
Hasyim juga dikatakan menjalin komunikasi intens melalui whatsapp (WA), baik chatting maupun menelepon dengan durasi panjang, membahas hla diluar kedinasan sejak pertama kali bertemu.
Bahkan Hasyim juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen.
Dalam pembacaan putusan, DKPP ungkap ada kata-kata rayuan pada CAT, itu menjadi bukti kuat DKPP dalam menjatuhkan sanksi.
For Your Eyes Only
Diantaranya ada ucapan Hasyim menyampaikan kata 'for your eyes only' ketika mengirimkan informasi rahasia ke korban. Hasyim membagikan rencana agenda ke luar negeri dan materi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) di beberapa negara.
Special For You Diajengku
Ucapan ini disampaikan Hasyim setelah hadir di acara salah satu stasiun televisi swasta. Hasyim mengirim video berupa ucapan semangat untuk korban dari Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta, dan Boiyen, kemudian video itu dikirim ke korban melalui WhatsApp.
Baca juga: PROFIL dan BIODATA Dosma Hazenbosch, Artis Cantik yang Diduga Jadi Pacar Baru Rizky Nazar !
Siap Sayang
Kalimat 'siap sayang' disampaikan Hasyim ketika korban melakukan tes kesehatan usai hubungan badan dengan Hasyim. Korban meminta Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan dokter.
Hasyim juga berjanji menikahi korban, hal ini dibuktikan dengan surat yang ditandatangani di atas materai
