Helo Indonesia

Kejagung Geledah Dua Tempat Usai Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka

Rabu, 17 Mei 2023 14:59
    Bagikan  
Dirdik Kejagung Kuntadi
tangkapan layar /Kompas

Dirdik Kejagung Kuntadi - Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Dirdik Kejagung) Kuntadi memberikan keterangan pers terkait kasus BTS Kominfo, yang diduga melibatkan Menkominfo Johnny G Plate.

HELOINDONESIA.COM - Setelah melakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status Menkominfo Johnny G Plate dari saksi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung melakukan penahanan dan penggeledahan ke dua tempat.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik Penyidikan) Kejagung, Kuntadi, saat ini dilakukan penggeledahan di dua tempat, yakni rumah dinas Menkominfo Johnny Plate, dan kantor Kominfo.

“Setelah pemeriksaan kami melakukan pemeriksaan kami saat ini sedang melakukan di rumah yang bersangkutan, di rumah dinas Kominfo, dan kantor Kominfo,” kata Kuntadi.

Sebelumnya, Dirdik Kejagung Kuntadi mengatakan, Rabu hari ini Dirdik kejagung telah melakukan pemanggilan kembali Johnny Plate selaku saksi untuk ketiga kali, pemerikasaan kali ini pendalamaan pemeriksaan yang terdahulu.

Baca juga: Pimpinan KPK Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Komisi III DPR Sebut Malah Cukup Tiga Tahun Saja

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami nevaluasi, kami simpulkan telah cukupm bukti, ybs diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan pembangunan BTS 4G 12,3,4,5. Tentunya selaku penggguna anggaran dan selaku Menteri,” katanya.

Dengan hasil pemeriksaan itu, menurut Kuntadi, Kejagung meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba, cabang Kejagung,” ujarnya.

Selain itu, hasil dari pemeriksaan itu akan ndiikuti periksaan lebih lanjut, masih bisa dikembangkan atau tidak.

Baca juga: Buntut Dugaan Kasus Korupsi, Menteri Kominfo Diperiksa Lagi, Kejagung: Akan Ada Aksi Penggeledahan

“Dengan hasil penghitungan kerugaian keuangan negara beberapa hari lalu, kasus ini merugikan negara sebesar Rp8,32 triliyun,” ujarnya.

Dirdik Kejagung Kuntadi juga menyebutkan, jumlah total anggaran Rp10 triliun, dan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. (*)
(Winoto Anung)