Helo Indonesia

Kasus Tukar Guling di Kendal Tetapkan Lima Tersangka, Salah Satunya Kades Botomulyo

Selasa, 11 Juni 2024 21:11
    Bagikan  
Kasus Tukar Guling di Kendal Tetapkan Lima Tersangka, Salah Satunya Kades Botomulyo

Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba saat memberikan keterangan soal kasus tukar guling di kantor kejari. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal resmi menetapkan lima tersangka atas kasus tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kelima tersangka tersebut diantaranya adalah Kepala Desa Botomulyo berinisial SI. Dan empat tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Botomulyo (AR), Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring (JS), Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022 (ST) dan Direktur PT RSS (SR).

Baca juga: Jadi Instrumen Sosial Penting, ASN Jepara Diminta Salurkan Zakat Melalui Baznas

Padahal SI beserta kolega telah memenangkan gugatan atas Bupati Kendal Dico M Ganinduto pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan selama kurang lebih delapan bulan, tim penyidik Kejari Kendal telah mengumpulkan bukti-bukti dan menetapkan lima tersangka dalam kasus tukar guling tanah kas Desa Botomuyo.

"Pada hari kemarin tanggal 10 Juni 2024, kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal telah menetapkan kelima orang tersangka dan kemarin langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan," jelas Kajari Kendal dalam jumpa pers di Aula Kejaksaan Negeri Kendal, Selasa 11 Juni 2024.

Dipaparkan, berdasarkan pengumpulan bukti-bukti dan pengembangan penyidikan, penetapan tersangka bukan hanya terkait tukar menukar tanah kas desa saja, tapi juga terkait penjaminan di salah satu bank.

Baca juga: Herlambang Siap Ubah Stigma Organisasi Lindu Aji, dari Sangar jadi Humanis

"Tetapi berdasarkan dari hasil pengembangan penyidikan dan komunikasi dengan BPKP, sebenarnya hasil LHP sudah keluar dari bulan Desember 2023. Jadi kami sangat berhati-hati melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini," papar Erny.

Erny membeberkan kronologi kasus ini bermula dari tanah kas desa yang terletak di sekitar jalan raya Cepiring dengan luas kurang lebih 16.000 meter persegi yang merupakan hak pengeloaan sekdes, yang beberapa tahun digunakan sebagai produksi batu bata.

"Sehingga AR dengan kondisi yang ada saat itu berinisiatif untuk melakukan tukar menukar tanah kas desa dan berkomunisasi secara intensif dengan JS selaku Kasi Pemerintahan di Cepiring, yang sudah mempunyai pengalaman dalam tukar menukar tersebut,” jelas Kajari.

Lebih lanjut Kajari mengungkapkan, JS membuat surat permohonan ijin untuk dilakukan tukar menukar tanah kas desa melalui Camat Cepiring kepada Bupati Kendal. Tetapi, faktanya surat permohonan izin tersebut tidak pernah sampai ke tangan bupati untuk diketahui dan diberi disposisi.

Baca juga: Budayakan Manajemen Waktu, FTIK USM Persiapkan UAS Berbasis Timeline Kerja

“Disinilah peran ST selaku Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal pada saat itu, yang membuat persiapan untuk kemudian melakukan semacam dokumen kota yang diberikan kepada tim pengkaji dari pihak Pemkab sebanyak sembilan orang, dengan menggunakan dasar SK tim pengkaji bukan yang ditandatangani oleh Bupati Kendal saat ini, tapi dasar yang sebelumya,” ungkapnya.

Erny menambahkan, permohonan menggunakan dasar yaitu tanah kas desa tersebut kurang produktif, tidak produktif, tidak satu hamparan dan terimpit dengan bangunan lainnya. Hal itu menggunakan dasar sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2016, tentang pengelolaan aset desa.

"Dan dipakailah dasar ini untuk pemerintahan desa untuk diajukan ke tim pengkaji, dan karena sudah disusunkan oleh Dispermasdes, maka disetujui tim pengkaji. Sehingga keluarlah izin dari Bupati Kendal, sampai masuk laporan aduan dari masyarakat termasuk ke kejaksaan," imbuhnya.

Tak Sesuai Prosedur


Dia menyatakan berdasarkan dua bukti yang pertama yaitu dasar dipandang tidak sesuai prosedur. Kemudian sejak awal berinisiatif dan kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah kas desa ini sudah ada investor yang tujuannya untuk perumahan.

Baca juga: Sering Diabaikan! Kenali Tanda-tanda Baby Blues, Penyebab dan Cara Mengatasinya

Terkait kasus ini, sejumlah tersangka melanggar pasal 2 junto pasal 16 UU 31 tahun 99 junto UU 20 tahun 2021 ancanam pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan dan dilakukan pendalaman. Ia menyebut telah memeriksa sebanyak 67 orang termasuk saksi ahli 3 orang.

"Kami masih melakukan penyidikan lanjutan,. Nanti kalau ada fakta-fakta baru nanti akan kami kembangkan," ujarnya.

Ia menegaskan, inti kesalahan yang dilakukan para tersangka yakni membuat tanah kas desa seolah-olah bisa dilakukan tukar menukar tetapi padahal tidak bisa dilakukan tukar menukar.

"Tukar menukar ini tidak sesuai dengan Pemendagri nomor 1 tahun 2016," tegasnya.

Terkait kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal 2 junto pasal 16 UU 31 tahun 99 junto UU 20 tahun 2021 dengan ancanam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Anik)