Helo Indonesia

Sekitar 12 Ribu Orang Meninggal Dunia di Kendal Masih Terdata Jadi Pemilih saat Coklit

Selasa, 25 Juni 2024 20:22
    Bagikan  
Sekitar 12 Ribu Orang Meninggal Dunia di Kendal Masih Terdata Jadi Pemilih saat Coklit

Paparan Bawaslu Kendal terkait polemik warga meninggal yang masih terdaftar sebagai pemilih. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Masih banyaknya pemilih yang telah meninggal dunia dan masih tercantum sebagai pemilih Pilkada 2024 masih menjadi polemik tersendiri pada tahapan pemutakhiran data pemilih dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih.

Data dari Disdukcapil Kabupaten Kendal, tercatat sebanyak 17.900 pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, tetapi baru 5.545 yang sudah terbit akta kematiannya. Artinya ada 12 ribuan yang masih terdaftar pemilih.

Baca juga: Progres Pembangunan Venue PON di Wilayah Sumatera Utara Baru 80 Persen

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria saat acara jumpa pers kegiatan Pengawasan Pembentukan Pantarlih dan Pelaksanaan Coklit pada Pemilu 2024 menyampaikan realitas tersebut di ruang serbaguna Bawaslu Kendal, Selasa 25 Juni 2024.

"Memang jadi polemik tersendiri terkait pemilih yang meninggal. Kalau secara prosedural Bawaslu dalam pengawsan hanya bisa merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjuti terkait temuan-temuan di lapangan," ujar Hevy.

Hevy menjelaskan, pemilih yang sudah meninggal dunia tentunya masuk dalam daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan harus dicoret dalam data pemilih. Namun kendala dilapangan masih banyak yang belum diurus dan diterbitkan akta kematiannya.

Baca juga: Bersinergi dengan Pemkab Demak, TP PKK Berperan Penting dalam Membangun Daerah

"Secara administrasi harus dilampiri akta kematian. Tetapi terkadang di lapangan belum dicoret. Karena mereka berasumsi kalau itu dicoret bantuan sosial yang mereka terima bisa berkurang. Nah ini yang menjadi problem dan akan kita sampaikan kepada KPU untuk menindaklanjuti bersama Disdukcapil," beber Hevy.

Ditambahkan, terkait pengawasan coklit, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja Pantarlih dalam proses coklit guna memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Jadi nanti Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap kerja Pantarlih, mulai dari kelengkapan atribut, ketepatan data yang mereka miliki untuk melakukan coklit, kemudian prosedur yang mereka lakukan, memastikan Pantarlih datang ke rumah bertemu dengan pemilihnya untuk mencocokkan data dengan adminduknya,"imbuhnya.

12 Ribu Orang

Sementara  itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih memaparkan berdasarkan rekap data ada sebanyak 17.900 pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, tetapi baru 5.545 yang sudah terbit akta kematiannya.

Baca juga: Tips Ampuh Diet untuk Kamu yang Malas Berolahraga!

"Jadi berdasarkan data coklit masih ada 12 ribu lebih yang belum mempunyai akta kematian. Maka kami sebarkan ke kecamatan maupun desa agar mereka mengajukan permohonan penerbitan akta kematian," paparnya.

Menurutnya, jika akta kematian belum diterbitkan, maka data pemilih yang meninggal tersebut belum dapat dibersihkan atau masih tercantum sebagai pemilih.

"Harapannya mereka melakukan pelaporan ke kami untuk diterbitkan akti kematiannya dan kemudian kita usulkan untuk di non aktifkan. Kendalanya memang mereka adalah penerima bantuan terus kemudian tidak mau di non aktifkan. Ini menjadi persoalan untuk kita untuk menyadarkan bahwa data tersebut harus dibersihkan sehingga menjadi data yang valid," tandas Kepala Disdukcapil.(Anik)