Helo Indonesia

Pimpinan KPK Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Komisi III DPR Sebut Malah Cukup Tiga Tahun Saja

Winoto Anung - Nasional
Rabu, 17 Mei 2023 13:59
    Bagikan  
Nurul Ghufron
@KPK_RI

Nurul Ghufron - Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK. (Foto: @KPK_RI)

HELOINDONESIA.COMPimpinan KPK menuntut keadilan, mengajukan gugatan ke MK untuk minta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Hal itu langsung mendapat tanggapan dari Komisi III DPR, dengan menyatakan masa jabatan pimpinan KPK saat ini sudah pas, kalau perlu dikurangi menjadi tiga tahun saja.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK (Mahkamah Konstitusi), yakni menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK.

Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK. Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya.

Baca juga: Timnya Picu Perkelahian Massal, Petinggi Sepak Bola Thailand Minta Maaf dan Akan Menyelidiki

Adapun masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, tetapi terkendala aturan batas usia.

Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai jabatan pimpinan KPK saat ini sudah pas, atau malah cukup tiga tahun saja.

Masa jabatan pimpinan KPK empat tahun itu dulu ditetapkan berdasarkan pemikiran untuk menghindari potensi penyalahgunaan jabatan, sebab institusi itu untuk memberantas korupsi, dan harus bersih dari pengaruh-pengaruh tindak korup.

"Saya kira itu sudah pas. Bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan empat tahun cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang," kata Arsul, Selasa 16 Mei.

Baca juga: Keluar Gedung Kejagung, Menteri Kominfo Pakai Rompi Tahanan, Langsung Sel Atau Ikut Penggeledahan?

Waketum PPP itu mengingatkan makin lama suatu masa jabatan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan juga makin besar. Menurut dia, wajar jika masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya.

"Apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi ini baru potensi ya, potensi abuse of power-nya itu juga tinggi," ujar Arsul.

Sebab, lanjutnya,  ada kekhususan yang melekat pada komisioner KPK, seperti kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Karena itu, masa jabatannya lebih pendek.

"Jadi, karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah makanya undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek," ujar anggota Komisi III DPR ini. (*)

(Winoto Anung)