Helo Indonesia

Kurir Sabu Seberat 4,7 Kg dan 300 Butir Ektasi Dicokok Kepolisian. Bandar Masih Buron dan25 Dalam Pengejaran Petugas

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 29 Juni 2024 11:41
    Bagikan  
Bandar Sabu
heloindonesia

Bandar Sabu - Kapolsek Bekasi Selatan berhasil menangkap kurir sabu, sementara bandar barang haram itu masih buron.

BEKASI, HELOINDONESIA.COM - Kurir sabu diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Selatan, sementara bandar barang haram tersebut, dengan barang bukti sabu seberat 4,7 Kg dan ekstasi sebanyak 300 butir, berhasil buron dan menjadi buruan kepolisian.

Pria berinisial EB di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga kurir narkoba. Total barang bukti yang disita polisi saat menangkap EB dan melakukan pengembangan sebesar 4,7 kilogram sabu dan 300 butir ekstasi.
"Barang bukti 4,7 kilogram sabu hingga 300 butir ekstasi," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji kepada wartawan, pada Jumat (28/8/2023).

Dia katakan, pada 25 Juni 2024, polisi mendapatkan informasi soal transaksi narkoba. Informasi itu menjadi dasar penyelidikan dan penangkapan EB.

Tersangka EB ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kunci sepeda motor Yamaha jenis Aerox warna merah. Sementara motor tersebut diparkirkan sekitar 200 meter dari TKP penangkapan.

Baca juga: Pria Gantung Diri di Flyover Cimindi, Posting Foto Terakhirnya Dengan Caption yang Disebut Menjadi Tanda Perpisahan

“Dari penggeledahan jok motor didapati tempat menyimpan shabu yang menyimpan narkotika jenis sabu sekitar 4 kantong atau setara dengan 3,7 Kg,” ujarnya.

Untuk mengelabui petugas, barang haram itu dibungkus dengan teh Cina. Kepada polisi, EB mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari FD, yang masih buron (Daftar Pencarian Orang).

Pihak kepolisian pun kemudian bergerak ke kontrakan FD. Sayang, sang buronan tak ada di lokasi. Namun, pihak kepolisian kembali berhasil mengamankan 1 kilogram sabu lainnya di kontrakan pelaku.

"Pada saat dilakukan penggeledahan rumah kontrakan, didapat barang bukti berupa 6 plastik klip bening sabu dengan berat seluruhnya 1.000 gram bruto dan 3 bungkus plastik klip bening sebanyak 300 butir ekstasi," jelasnya.

Baca juga: Kejamnya Pria ini! Bantu Persalinan Pacarnya, Setelah Lahir Ibu dan Anak Dibekap Mulutnya Hingga Tewas

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk memburu FD. Sementara itu, kurir EB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, EB dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.