Helo Indonesia

Kasus Pembunuhan Saudara Sendiri di Ponorogo pada Penghunjung Tahun 2024, Begini Kronologi dan Motifnya

Selasa, 2 Januari 2024 20:10
    Bagikan  
SAKIT HATI
polres ponorogo

SAKIT HATI - Kasus penganiayaan hingga berujung kematian terjadi di Dusun Krajan, Desa Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur usai perayaan malam tahun baru, Senin (1/1/2024).

HELOINDONESIA.COM - Kasus pembunuhan seorang pria Sunyoto (50) warga Dusun Krajan, Desa Pulung, Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo di penghujung tahun 2024 akhir terungkap, Selasa (2/1/2024).

Terungkapnya kasus pembunuhan itu setelah pelaku Prasetyo (24) menyerahkan diri kepada Polsek Pulung pada Senin (1/1/2024).

Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi sekitar pukul Senin (1/1/2024) 03.00 menjelang subuh setelah keduanya sama-sama merayakan malam pergantian tahun di desanya.

Baca juga: Bikin Gemes Satpol PP Ponorogo Temukan Pengemis Luar Daerah Menginap di Hotel Lebih Dari Sepekan

Saat itu warga yang awalnya berada di luar rumah sudah mulai kembali masuk kedalam rumah setelah begadang semalaman.

Pelaku Prasetyo melakukan penganiayaan kepada korban setelah minum-minuman keras bersama teman-temannya di halaman rumah mereka.

Usai merayakan malam tahun baru kemudian pelaku yang kini menjadi tersangka itu kembali masuk ke dalam rumah.

Baca juga: Tahun Baruan, Warga Jombang Tewas Kecelakaan dan Dua Warga Surabaya Kecelakaan Setelah Pesta Miras

Menurut pengakuan pelaku setelah masuk ke dalam rumah kemudian dia teringat akan perbuatan korban yang sering kali menghina ibunya.

Antara korban dan pelaku sebenarnya masih kerabatnya sendiri dimana Sunyoto yang menjadi korban pembunuhan masih saudara ibu kandung pelaku.

Menurutnya akibat hinaan pelaku ibunya kemudian sakit-sakitan hingga dibawa ke rumah sakit, ibu pelaku sering sakit hati akibat perbuatan korban.

Baca juga: Sarahwati Soebrata dari Demokrat Caleg DPRD Tangsel Hadiri Khitanan Cicit H. Bolot di Sambut Teriakan Menang oleh Warga Jombang

Korban sering kali mengungkit-ungkit masalah seketa tanah, khususnya terkait batas tanah antara pelaku dan korban.

Dihadapan polisi seperti diungkap Kapolres Ponorogo AKBP, Anton Prasetyo mengatakan pelaku sakit hingga menghabisi nyawa keluarga besarnya sendiri.

"Pelaku sakit hati, karena korban sering menyakiti ibu pelaku dan korban juga sempat mengancam keponakannya," ujar Kapolres Anton Prasetyo dalam keterangan persnya Selasa (2/1/2024).

Bakan dalam pengakuannya akibat perselisihan itu ibu pelaku sempat masuk rumah sakit, terupata terkait perselisihan sengketa tanah warisan.

Baca juga: Inilah Fakta Penyebab Meninggalnya Wartawan Jombang, yang Tewas Dibunuh Tetangganya Sendiri

Menyerahkan diri
Seperti kita ketahui aksi penganiayaan hingga berjung kematian itu terjadi setelah usai merayakan perayaan tahun baru 2024 di pinggir jalan desa setempat.

Aksi kekerasan yang dilakukan Prasetyo dengan cara memukul dengan balok tetangganya sendiri saudara ibunya sendiri bernama Suyoto hingga meninggal dunia.

Tak hanya dipukul dengan balok kayu korban juga ditimpal dengan umpak (cor semen penyangga tiang bendera) ke tubuh korban hingga tewas.

Warga menemukan korban dalam keadaan sudah terkapar dan bersimbah darah di pinggir jalan desa di Dusun Krajan, Pulung, Kabupaten Ponorogo sekitar pukul 03:00 WIB.

Baca juga: Inilah Fakta Penyebab Meninggalnya Wartawan Jombang, yang Tewas Dibunuh Tetangganya Sendiri

Seorang warga, Karyono mengatakan menjelang subuh sempat terdengar teriakan di luar rumah, yang kemudian bergegas keluar.

Namun setelah dicek ke luar rumah, korban sudah tergeletak di pinggir jalan desa, sementara pelaku berlari ke dalam rumah.

Warga tidak berani mendekat ke rumah korban karena pelaku sangat emosiaonal seperti orang kesetanan.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Keji Wartawan Jombang, Pelaku Sempat Memastikan Korban Sudah Tewas atau Belum

"Bahkan ketika mengetahui petugas polisi akan datang pelaku langsung kabaru dan masuk ke dalam hutan," ujar Karyono.

Korban yang melarikan diri akhir menyerahkan diri ke Polsek Pulung setelah dibujuk rayu oleh keluarga mereka sendiri.

Pihak kepolisian juga melakukan pengejaran pelaku, juga melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku.

Baca juga: Emak-emak di Jombang Berteriak di Tengah Jalan Minta Ditabrak Pengguna Jalan, Karena Masalah ini

"Siang kemarin akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung. Sorenya baru dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk melakukan pendalaman," kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo.

Prasetyo kini menjadi tersangka kasus pembunuhan dengan ancaman pasal 338 atau pasal 351 KUHP.

Yakni tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. **