Helo Indonesia

Dikecam soal THR dan Gaji 13 Guru, Pemkot Balam Jelaskan Sudah Selesai

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Senin, 1 Juli 2024 20:52
    Bagikan  
PEMKOT BALAM
Helo Lampung

PEMKOT BALAM - Anton vs Ramdhan (Foto Kolase/Hakim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dikecam belum dibayarnya gaji ke-13 tahun dan tunjangan hari raya (THR) 2023,Kepala BPKAD M. Nur Ramdhan menjelaskan bahwa kedua hal itu telah ditalangi Pemkot Bandarlampung kepada 3.878 guru.

Kecamatan itu datang dari Ketua Forum Martabat Guru Indonesia/Federasi Guru Independen Indonesia (DPD FGII) Lampung Anton Kurniawan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Lampung, 2 Mei 2024.

Pemkot Bandarlampung telah menutupi pembayaran THR dan gaji ke-13 dan telah diganti Pemerintah Pusat pada akhir Desember 2023, kata Nur Ramdhan pada konferensi persnya, Senin (1/7/2024).

"Tak ada masalah lagi pembayaran tahun 2023," ujarnya. Dia memaklumi adanya kesalahpahaman yang berkembang soal pembayaran THR dan gaji ke-13 di kalangan para guru-guru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian THR dan gaji ke-13 menerima Rp9.800.879.000

Hanya, saat ini, pihaknya sedang menunggu dana dari pusat turun untuk tahun 2024. "Kami harap sabar menunggu keputusan dana tambahan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dari APBD," ujarnya.

"Bunda Eva sudah mengintruksikan untuk memberikan tunjangan bagi guru-guru yang tidak dapat gaji ke-13, dengan memakai dana sendiri pakai dana APBD,dan akan disalurkan pada akhir Desember 2024," tambahnya.

Ramdhan optimistis semuanya dapat
terselesaikan hak para guru dan pegawai Pemkot Bandarlampung. "Insya Allah akan menerima sesuai dengan aturannya," ujar Nur Ramadhan.

Dijelaskan Ramadhan, ada beberapa daerah di Provinsi Lampung yang tidak mendapatkan dana tambahan THR dan gaji ke-13 seperti Kabupaten Mesuji dan Waykanan karena tidak menerima alokasi dana tambahan.

Menurutnya, Pemkot Bandarlampung berkomitmen untuk terus memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran, terutama yang berkaitan dengan hak-hak pegawai negeri sipil di daerahnya.

DPD FGII

Sebelumnya, Ketua DPD FGII Provinsi Lampung Anton Kurniawan mengecam keras kebijakan Wali Kota Eva Dwiana. Dia berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024.

Total dana yang tidak dibayarkan mencapai Rp9.800.879.000, dan seharusnya diperuntukkan bagi 3.878 ASN guru daerah. Dia menduga dana tersebut dibelanjakan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan.

Dicontohkannya:
1. Umroh Rp848.075.000
2. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Inspektorat: Rp596.128.459.
3. Belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas Pekerjaan Umum Rp3.834.246.050.

Ia menilai kebijakan ini sebagai pelecehan terhadap profesi guru dan mencederai jiwa patriotisme mereka. “Kita menggaung-gaungkan pendidikan karakter, tapi ternyata para pengambil kebijakan tidak menunjukkan itu,” katanya, Senin (1/7/2024).

Anton juga mendesak Pemkot Bandarlampung untuk segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan hak-hak guru yang telah dirampas. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

FGII tidak tinggal diam. Mereka mengajak seluruh guru di Bandarlampung untuk bersatu melawan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pemkot.

Diketahui, persoalan ini telah menjadi sorotan publik dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang mendesak agar Pemkot segera menyelesaikan hak-hak guru yang telah dirampas. (Hajim)



 -