Helo Indonesia

Kapokmu Kapan! Sebelas Remaja di Surabaya Hendak Tawuran, Diberi Sanksi Merawat ODGJ di Liponspos

Senin, 27 November 2023 07:03
    Bagikan  
KEPERGOK
instagram @satpolppsurabaya

KEPERGOK - Salah satu pelajar kepergok mbolos sekolah dan ketahuan berdua di taman bakal mendapat penanganan dari Satpol PP Kota Surabaya.

HELOINDONESIA.COM - Ada terobosan baru di lingkungan Pemkot Surabaya, Jawa Timur untuk mengatasi kenakalan remaja, yang melanggar ketertiban umum, seperti mbolos sekolah, pacaram di taman hingga tawuran massal dll.

Terobosan baru itu berupa sanksi pembelajaran kepada para remaja, pelajar yang melakukan pelanggaran, ketertiban hingga menlanggar nomor kesopanan maupun susila.

Bentu sanksi yang diberikan kepada para pelanggar adalah dengan melakukan pekerjaan sosial salah satunya merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca juga: Cawapres Gibran Tak Bisa Hadiri Dialog Publik di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Pagi ini

Seperti dialami 11 remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kalibutuh Kota Surabaya ini, tertangkap petugas dan harus menerima sanksi.

Ke-11 pelajar itu, harus menjalani hukuman dengan merawat ODGJ di Liponsos Keputih Kota Surabaya, ketika tertangkap petugas, Sabtu (25/11/2023).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser dalam kasus ini petugas juga bekerja sama dengan pihak kepolisian, jika mereka kedapatan melanggar hukum tetap akan diserahkan ke polisi.

Seperti dalam kejadian para remaja yang tertangkap tangan saat akan menggelar tawuran, mereka yang kedapatan membawa senjata tajam diserahkan ke Polisi.

Baca juga: APBD Kota Surabaya Mencapai 10,9 Triliyun! Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Sedang 11 remaja yang lainnya terpaksa harus mendapat hukuman sosial dengan merawat ODGJ.

"Benar, kami menerima 11 remaja, 9 di antaranya di bawah umur, ada pula yang sudah putus sekolah," kata Fikser seperti dilansir beritajatim.com.

Lebih lanjut Fikser menjelaskan Satpol PP Kota Surabaya bekerja sama dengan DP3A-PPKB untuk melakukan pendataan serta outreach.

"Kami datangkan DP3A-PPKB untuk melakukan pendampingan dan pendataan karena beberapa dari mereka ada yang putus sekolah, jadi kita beri penanganan juga," tambahnya.

Baca juga: Istri Wali Kota Surabaya Pamerkan Kawasan Dolly Dari Kawasan Merah Menjadi Hijau Kepada Tamu Asing

Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mengantisipasi kejahatan pada malam hari kepada masyarakat Kota Surabaya.

Oleh sebab itu ia berharap agar masyarakat dapat bekerjasama dengan petugas gabungan dalam melakukan pengawasan aktivitas remaja di malam hari.

Sementara Tim Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Tutik Maiwati menjelaskan remaja yang tertangkap menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih Surabaya.

Baca juga: Inilah Tampang Bandit Curanmor di 11 Lokasi Kota Surabaya yang Didor Anggota Anti Bandit Polrestabes

Sanksi sosial dengan merawat pasien ODGJ dimaksutkan untuk memberikan efek jera kepada anak-anak agar tidak melakukan tindakan melanggar ketertiban masyarakat.

Anak-anak yang mendapat sanksi sosial akan memberikan layanan kepada ODGJ seperti memandikan, mengenakan pakaian, menjemur baju hingga membersihkan Liponsos.

Sanksi seperti itu juga akan diperlakukan terhadap anak-anak remaja yang melakukan pelanggaran lainnya seperti melanggar norma susila maupun melanggar ketertiban.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Akan Bentuk Bang Sampah Tingkat Kota, Begini Penjelasannya

Petugas terus mengedukasi kepada anak-anak remaja agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, demi kebaikan bersama.

Satpol PP Kota Surabaya terus melakukan edukasi terhadap para remaja yang melanggar ketertiban, jika melanggar akan mendapatkan sanksi tegas.

Satpol PP Surabaya juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi perilaku anak-anaknya jika keluar malam. **