Helo Indonesia

Teliti Penyalahgunaan Narkotika, Rizky Berhasil Pertahankan Tesis di Magister Hukum USM

Jumat, 28 Juni 2024 10:52
    Bagikan  
Teliti Penyalahgunaan Narkotika, Rizky Berhasil Pertahankan Tesis di Magister Hukum USM

Rizky Luthfiah Sahasika bersama Ketua Dewan Penguji Kukuh Sudarmanto, anggota Penguji Muhammad Junaidi dan Zaenal Arifin serta Sekretaris Evi. Foto: usm

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Mahasiswi Magister Hukum Universitas Semarang (MH USM), Rizky Luthfiah Sahasika SH berhasil mempertahankan tesisnya dalam ujian di depan Tim Penguji yang terdiri Ketua Penguji Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH, Anggota Penguji Dr Muhammad Junaidi SHI MH dan Dr Zaenal Arifin SH MKn di Ruang ujian Pascasarjana Universitas Semarang, baru baru ini.

Rizky Luthfiah Sahasika mempertahankan tesisnya dengan judul ''Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Narkotika dalam putusan Nomor 546/PID.SUS/2021/PN/SMG''.

Baca juga: Prodi Doktor Sistem Informasi Undip Gelar Visiting Lecturer dengan Narasumber dari Prancis

Selama pembuatan tesis, Rizky dibimbing Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH dan Dr Zaenal Arifin SH MKn.

Dalam paparannya, Rizky menjelaskan, narkotika sudah menjadi masalah di semua negara, sehingga PBB telah menyepakati United Nation Convention against the Delict Traffic in Narcotic drugs and Pshycotropic Substances pada tahun 1988. Karena tindak pidana ini merupakan seriose crime sehingga perlu penanganan khusus dan perlu pengaturan yang bersifat khusus pula.

Pengaturan narkotika diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta beberapa pengaturan dari Surat Edaran Mahkamah Agung, Peraturan Jaksa Agung, dan Peraturan Kapolri.

Baca juga: Teknologi Punya Peran Tingkatkan Pengawasan Pengeluaran Visa Haji

''Regulasi ini dibuat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat dan negara,'' katanya.

Menurut Ketua Tim Penguji, Dr Kukuh, penarapan pasal 132 ayat (1) Undang undang Narkotika ini harus ekstra hati-hati bagi aparat penegak hukum, karena bisa menimbulkan multitafsir, dengan Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 dan Pasal 129 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

''Rizky Luthfiah Sahasika SH di kalangan kampus ini tidak asing lagi, karena ayahnya AKBP Untung Kistopo SH MH juga alumnus Magister Hukum Universitas Semarang. Rizky adalah mahasiswa yang penuh semangat, pantang menyerah, familiar, sehingga bisa lulus tepat waktu dengan IPK tinggi,'' tandas Kukuh. (Aji)