Helo Indonesia

Dua Bulan, Patroli Cyber Polres Pekalongan Temukan 60 Situs Judi Online

Senin, 1 Juli 2024 06:25
    Bagikan  
Dua Bulan, Patroli Cyber Polres Pekalongan Temukan 60 Situs Judi Online

KONFERENSI PERS: Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi (kedua dari kanan) saat konferensi pers. Foto: Humas Polres Pekalongan

PEKALONGAN, HELOINDONESIA.COM - Sebanyak 17 kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh Polres Pekalongan selama bulan Juni 2024. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, SIK MH saat konferensi pers, Minggu (30/6/2024) di lobi Polres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi dalam konferensi persnya menyampaikan, selama periode bulan Juni 2024 pihaknya menetapkan 22 tersangka yang diamankan dalam berbagai tindak pidana dengan jumlah kasus 17.

"Terbanyak Sat Reskrim  berhasil mengungkap kasus curanmor yang masih cukup marak di wilayah Kabupaten Pekalongan, sebanyak enam kasus dengan jumlah 10 tersangka dan barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor berbagai merek.

Selain itu, dijelaskan AKBP Wahyu Rohadi, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap perjudian. Dari Unit Cyber Sat Reskrim juga setiap hari melakukan patroli cyber, yang mana apabila petugas menemukan situs yang patut diduga terkait dengan perjudian, segera melaporkannya kepada Kominfo.

Judi Online

"Jadi selama 2 bulan terakhir ini, kita berhasil melaporkan sebanyak 60 laporan situs judi online yang sudah dilayangkan kepada Kominfo," terang AKBP Wahyu.

Kapolres Pekalongan,  menambahkan terdapat pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 kasus, percobaan pembunuhan sebanyak satu kasus, penganiayaan sebanyak satu kasus, persetubuhan / pencabulan anak sebanyak empat kasus, pertolongan jahat sebanyak satu kasus, dan yang mendapatkan atensi dari pimpinan adalah perjudian (judi online) sebanyak dua kasus," ungkap Kapolres.

Dijelaskan AKBP Wahyu Rohadi, bahwa selain melakukan penindakan terhadap perjudian, dari Unit Cyber Sat Reskrim juga setiap hari melakukan patroli cyber, yang mana apabila petugas menemukan situs yang patut diduga terkait dengan perjudian, segera melaporkannya kepada Kominfo.

"Jadi selama 2 bulan terakhir ini, kita berhasil melaporkan sebanyak 60 laporan situs judi online yang sudah dilayangkan kepada Kominfo," terang AKBP Wahyu.

Terkait dengan makin maraknya tindak kejahatan, Kapolres mengimbau pada masyarakat Kabupaten Pekalongan agar selalu waspada terhadap kerawanan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana. (ADE)