Helo Indonesia

Ketua KIP Jateng Bahas Sengketa Informasi Publik saat Isi Kuliah Mahasiswa Magister Hukum USM

Kamis, 20 Juni 2024 12:56
    Bagikan  
Ketua KIP Jateng Bahas Sengketa Informasi Publik  saat Isi Kuliah Mahasiswa Magister Hukum USM

Ketua KIP Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana berpose bersama para dosen di Fakultas Hukum USM

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM  - Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana, SE, MH memberikan kuliah sebagai dosen praktisi kepada mahasiswa Magister Hukum USM di kampus Pascasarjana USM Jl Soekarno-Hatta Tlogosari pada Jumat 14 Juni 2024.

Menurut Indra, dasar hukum penyelesaian sengketa informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Selain itu juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

''KIP adalah Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 merupakan Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi,'' katanya.

Dia menjelaskan, ajudikasi nonlitigasi yaitu penyelesaian sengketa ajudikasi di luar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

Kuliah praktisi itu menurut Kaprodi S2 Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, BA, S Sos, SH, MM, MH diambilkan dari alumni magister Hukum USM yang mempunyai jabatan strategis di pemerintahan.

Tujuannya untuk memotivasi mahasiswa dan menambah referensi hukum serta menambah kecerdasan mahasiswa betapa saratnya tanggung jawab, ketika menjadi pemimpin dalam lembaga untuk menterjemahkan isi dan maksud Undang undang yang menjadi rujukan Lembaga tersebut.

''Mas Indra adalah alumnus USM yang cerdas, rajin, punya attitude dan behavior negarawan, sehingga layak kalau beliau menjadi ketua KIP Jawa Tengah. Yang tugasnya juga cukup berat dan menantang karena berkaitan dengan satuan kerja perangkat daerah, yang pimpinan tertinggi bupati atau wali kota,'' tambahnya. (Aji)