Helo Indonesia

Frans Akui Bersama Agus Nompitu Masuk Pusaran Tipikor KONI Lampung

Jumat, 29 Desember 2023 14:51
    Bagikan  
Frans Akui Bersama Agus Nompitu Masuk Pusaran Tipikor KONI Lampung

Frans Nurseto dan Agus Nompitu (Foto Ist)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Frans Nurseto (FN) kepada awak media mengakui dirinya bersama Agus Nompitu (AN) jadi tersangka dugaan tindak pidana koperasi (tipikor) dana hibah KONI Lampung dengan kerugian negara Rp2,5 miliar.

Dia mengaku masih menunggu jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejati Lampung mengumumkan FN dan AN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020-2021.

Agus Nompitu masih sulit dikonfirmasi awak media. Namun, lewat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, Pemprov Lampung belum bisa bersikap atas terseretnya Kepala Dinasker Provinsi Lampung itu dalam pusaran korupsi.

Baca juga: Gubernur Arinal Lakukan Wawancara Penilaian Penghargaan Nirwasita Tantra 2023

Keduanya pengurusan KONI Lampung periode 2019-2023. Agus Nompitu yang telah diperiksa dua kali tahun lalu posisinya sebagai wakil ketua umum II Perencanaan Program dan Anggaran sedangkan Frans Nurseto posisinya waketum II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Lampung..

Sejak dua tahun lalu, Kejati Lampung baru mengabarkan perkembangan adanya dua tersangka tipikor kasus dana hibah KONI Lampung pada Jumpa Pers Refleksi Kinerja Kejati Lampung Tahun 2023 di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Jabatan Gubernur Arinal Lanjut Hingga 2024, Mendagri Ikut Putusan MK


Kasie Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan hanya menyebutkan inisialnya tersangka kerugian negara Rp2,5 miliar dari dana hibah APBD Lampung TA 2020 sebesar Rp29 miliar, yakni FN dan AN.

"Kasus Ini tidak dihentikan, walaupun ada pengembalian dana, namun dalam persidangan apakah dilanjutkan atau dihentikan," katanya.

Yang pasti, kata Nanang Sigit Yulianto, kasus Ini tidak dihentikan, walaupun ada pengembalian dana. "Namun dalam persidangan, apakah dilanjutkan atau dihentikan," katanya.

Kejati Lampung sudah memeriksa 86 saksi selama tahun 2022. Kerugian negaranya juga sudah dihitung Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan. Janjinya, akhirnya tahun lalu, Kejati sudah mengatakan akan mengumumkan tersangkanya..(Hajim/HBM)