Helo Indonesia

Saat Karir Moncer, Agus Nompitu Mundur Keserimpet Korupsi

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 2 Januari 2024 17:25
    Bagikan  
Saat Karir Moncer, Agus Nompitu Mundur Keserimpet Korupsi

Agus Nompitu (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Prestasi organisasi dan karirnya sebagai ASN yang moncer selama ini harus "jeda" sejenak, Agus Nompitu mundur dari jabatannya sebagai kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akibat keserimpet kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.

Terhitung sejak sejak Minggu (31/13/2023), Wakil Ketum II Perencanaan Program dan Anggaran KONI Lampung periode periode 2019-2023 telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto.

Fahrizal Darminto menyatakan hal itu kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (2/1/2024). Agus Nompitu mundur setelah menerima surat penetapan tersangka dari Kejati Lampung yang ditembuskan ke Pemprov Lampung.

Baca juga: Pasca Gempa Sumedang, Kementerian PUPR Pastikan Terowongan Cisumdawu Aman Dilalui


Menurut Fahrizal, alasan Ketua Umum Kahmi Lampung dan Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Lampung periode 2022-2025 Agus Nompitu, dia ingin fokus menghadapi masalah hukum yang membelitnya.

Agus Nompitu alumni Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan FE Unila, alumni Jurusan Strategy Management UI, dan alumni SMPN 2 Tanjungkarang. Dia bersama Frans Nurseto (FN) terjerat tindak pidana koperasi (tipikor) dana hibah KONI Lampung dengan kerugian negara Rp2,5 miliar pada Tahun Anggaran (TA) Anggaran 2020-2021.

Baca juga: Wali Kota Eva: Tak Ada Nego, Tutup Stockpile Batu Bara PT SME


Keduanya pengurusan KONI Lampung periode 2019-2023. Agus Nompitu yang telah diperiksa dua kali tahun lalu posisinya sebagai wakil ketua umum II Perencanaan Program dan Anggaran sedangkan Frans Nurseto posisinya waketum II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Lampung..

Sejak dua tahun lalu, Kejati Lampung baru mengabarkan perkembangan adanya dua tersangka tipikor kasus dana hibah KONI Lampung pada Jumpa Pers Refleksi Kinerja Kejati Lampung Tahun 2023 di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).

Kasie Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan hanya menyebutkan inisialnya tersangka kerugian negara Rp2,5 miliar dari dana hibah APBD Lampung TA 2020 sebesar Rp29 miliar, yakni FN dan AN.

Baca juga: Hasil Survei Tinggi, Gerindra: Prabowo-Gibran Akan Dicari Kesalahannya Supaya Elektabilitas Turun


"Kasus Ini tidak dihentikan, walaupun ada pengembalian dana, namun dalam persidangan apakah dilanjutkan atau dihentikan," katanya.

Yang pasti, kata Nanang Sigit Yulianto, kasus Ini tidak dihentikan, walaupun ada pengembalian dana. "Namun dalam persidangan, apakah dilanjutkan atau dihentikan," katanya.

Kejati Lampung sudah memeriksa 86 saksi selama tahun 2022. Kerugian negaranya juga sudah dihitung Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan. Janjinya, akhirnya tahun lalu, Kejati sudah mengatakan akan mengumumkan tersangkanya.(HBM)