Helo Indonesia

Satu ASN Banjarmasin Dicopot Jabatannya karena Dugaan Perselingkuhan

Anang Fadhilah - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 19 Juni 2024 17:13
    Bagikan  
Kantor Wali Kota Banjarmasin
ASN

Kantor Wali Kota Banjarmasin - Kantor Wali Kota Banjarmasin (ist/helokalsel)

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Banjarmasin, berisinial SR akhirnya menerima sanksi disiplin dari Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

Sanksi yang dijatuhkan berupa pembebasan dari jabatannya. Pejabat eselon III di Dinas Kepemudaan, Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin ini terbukti melanggar kode etik berat terkait kasus dugaan perselingkuhan.

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, dalam sidang MPPHDP, ASN berinisial SR tersebut mengakui perbuatannya. Akibatnya, SR dinyatakan melanggar kode etik.

Sanksi yang diberikan berupa pembebasan dari jabatan selama satu tahun dan menjalani masa rehabilitasi. Posisi SR yang sebelumnya sebagai kepala bidang (kabid) kini diturunkan menjadi staf.

"Itu sudah diatur dalam undang-undang. Satu tahun penurunan jabatan, dan satu tahun berikutnya masa rehabilitasi," jelas Totok saat ditemui RRI Banjarmasin di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2024) siang.

Totok menambahkan, jika dalam dua tahun ke depan SR menunjukkan kinerja yang baik, ada kemungkinan ia dapat kembali ke posisinya semula, asalkan posisi tersebut masih kosong.

Terkait kasus dugaan perselingkuhan lainnya yang melibatkan pejabat eselon III di lingkungan Pemko Banjarmasin, Totok menyatakan bahwa prosesnya masih berjalan. Satu kasus belum disidangkan di MPPHDP.

“Proses sidang memang memerlukan waktu, karena harus mengumpulkan semua pejabat terkait," ujarnya.