Helo Indonesia

Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan, 7 Orang Sudah Dinyatakan Tersangka

Rabu, 13 Maret 2024 23:05
    Bagikan  
Diperiksa,
Ist

Diperiksa, - Satu Orang Diperiksa Kejagung RI, Terkait Perkara Perkeretaapian Medan.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara, dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, tahun 2017 s/d 2023.

Dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Saksi yang terperiksa itu, berinisial AMD.

"AMD ini kita periksa, dirinya pada waktu itu, selaku Inspektur II Kementerian Perhubungan RI periode 2016 s/d 2017," kata Kasipenkum, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: 2 Koruptor Pengadaan APD Covid 19 ini Layak Dihukum Mati, Berikut Penjelasan Kasipenkum Kejati Sumut

Kejagung, kata Kasipenkum menggali informasi dari keterangan saksi, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. 7 orang sudah dinyatakan sebagai tersangka.

"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG,"

Lanjut Kasipenkum menjelaskan keterangan dari saksi, untuk memperkuat bukti yang ada.

Baca juga: Sehabis Sahur, Jangan Lupa Ucapkan Dzikir Ini, Pahalanya Ga Main-main

"Pemeriksaan saksi dilakukan, untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan, dalam perkara dimaksud," pungkasnya.