Helo Indonesia

2 Tersangka Tipikor KONI Lampung, Frans Nurseto dan Agus Nompitu?

Kamis, 28 Desember 2023 21:03
    Bagikan  
2 Tersangka Tipikor KONI Lampung, Frans Nurseto dan Agus Nompitu?

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto (Foto Ist)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Sejak dua tahun lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung baru mengabarkan perkembangan adanya dua tersangka tipikor kasus dana hibah KONI Lampung pada Jumpa Pers Refleksi Kinerja Kejati Lampung Tahun 2023 di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).

Kasie Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan hanya menyebutkan inisialnya tersangka kerugian negara Rp2,5 miliar dari dana hibah APBD Lampung TA 2020 sebesar Rp29 miliar, yakni FN dan AN.

Sehingga, belum terkonfirmasi, apakah FN yang dimaksud adalah Frans Nurseto dan AN adalah Agus Nompitu? Mereka pernah dimintai keterangan oleh Kejati Lampung.

Di KONI Lampung periode 2019-2023, Frans Nurseto menjabat wakil ketum II Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport dan Agus Nompitu menjabat waketum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha.

Yang pasti, kata Nanang Sigit Yulianto, kasus Ini tidak dihentikan, walaupun ada pengembalian dana. "Namun dalam persidangan, apakah dilanjutkan atau dihentikan," katanya.

Kejati Lampung sudah memeriksa 86 saksi selama tahun 2022. Kerugian negaranya juga sudah dihitung Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan. Janjinya, akhirnya tahun lalu, Kejati sudah mengatakan akan mengumumkan tersangkanya..(Hajim/HBM)