Helo Indonesia

Berkas Komika Aulia Rakhman Sudah di Kejati, Ancaman 5 Tahun Penjara

Selasa, 26 Desember 2023 20:51
    Bagikan  
Berkas Komika Aulia Rakhman Sudah di Kejati, Ancaman 5 Tahun Penjara

Aulia Rakhman (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pelimpahan berkas pertama perkara penistaan agama komika Aulia Rakhman (33) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Dari pasal yang menjeratnya, Aulia Rakhman terancam hukuman lima tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan informasi telah dilimpahkannya berkas pertama Aulia Rakhman pada Kamis (21/12/2023). Penyidik masih menunggu petunjuk dari penyidik Kejati Lampung, ujarnya Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Darodji Sebut MUI Tak Pernah Berhenti Melayani Umat


Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka berikut tujuh orang saksi dan lima saksi ahli, antara lain ahli bidang Bahasa Indonesia dari Pusat Pembinaan Sastra dan Bahasa Kemendikbud, ahli agama dari Kemenag dan MUI, ahli IT Puslabfor, dan ahli pidana dari Universitas Lampung.

Tersangka Aulia Rakhman mengaku tidak sengaja menyebut atau melecehkan nama Nabi Muhammad pada saat kampanye calon presiden nomor satu Anies Baswedan, Kamis (7/12/2023). "Alasan dia membuat materi tersebut spontan saja, tanpa rencana," tutup Umi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame

Baca juga: Bupati Pesawaran Dendi Baksos Penanaman Mangrove


Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.


“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”, kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies” yang berdurasi 2 jam dan 2 menit. (HBM)