Helo Indonesia

Jadi Tersangka, Johnny G Plate Harus Meringkuk di Rutan Salemba Selama 20 Hari

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 17 Mei 2023 17:30
    Bagikan  
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
Foto : Ist

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Guna kepentingan penyelidikan, Johnny G Plate harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Kader Nasdem tersebut harus menjalani masa penahanan selama 20 hari.

"Hari ini status yang bersangkutan telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Kita akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

menurut Kuntadi, brrdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, tim penyidik Kejagung menemukan cukup bukti. Sehingga status hukum Plate berubah dari saksi menjadi tersangka.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelas Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun. "Sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami sampaikan beberapa hari terdahulu, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara Rp 8,32 triliun," imbuh dia. 

Diketahui, Pada Rabu (17/5), Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang dalam rangka mendalami dugaan korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Plate sendiri sudah diperiksa sebanyak tiga kali pada pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini.

Dengan penetapan ini, total sudah ada enam orang yamg telah ditetapkan tersangka. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Selanjutnya, account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). 

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nlomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.