Helo Indonesia

Polisi Gulung 4 Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Sumatera, Sita 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi

Sabtu, 24 Februari 2024 14:45
    Bagikan  
Polisi Gulung 4 Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Sumatera, Sita 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi

Kapolda Jaten Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkoba lintas Jawa-Sumatera

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar peredaran narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 buktir ekstasi.

Kapolda Jaten Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Gali Ambisi Top Skor, PSIS Bernasib Sial Melawan Dewa, Bertahan Diperingkat 2 Menunggu Laga Bali United

Saat memimpin konferensi pers, kapolda menegaskan, para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatera. Para tersangka digulung dari hasil pengungkapan dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 Kg dan ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat 23 Februari 2024.

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Banten dan ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg sabu dan 34.800 butir ekstasi.

Baca juga: SMKN Boarding dan Semi Boarding Jateng Buka Pendaftaran, Bakal Terima 777 Siswa

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil boks, seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan. Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya.

Satu Truk

Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi. Tersangka mengaku dibayar hingga Rp 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya

Atas aksi kejahatan mereka, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Batu Angkruk Dieng, Pesona Keindahan Negeri di Atas Awan

Kapolda Jateng menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

“Ini adalah extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tuturnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Preemtif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” pungkasnya. (Aji)