Helo Indonesia

Pilkada 2024, Coklit di Pesawaran Baru 57,2 Persen

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Senin, 1 Juli 2024 16:29
    Bagikan  

- Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pesawaran Dody Afriyanto/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mencatat progres pencocokan dan penelitian (Coklit) di kabupaten setempat mencapai 57,2 persen.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pesawaran Dody Afriyanto mengatakan, per 1 Juli 2024 data terupdate pada pukul 9.00 Wib, yang telah tercoklit sebanyak 197.687 dari 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran.

"Selain itu pada coklit di daerah terpencil, sejauh ini juga tidak ada kendala, seperti di Pulau Legundi Kecamatan Punduhpedada sudah ada pantarlih yang menyelesaikan coklit pada hari ini," kata Doddy, Senin 1 Juli 2024.

Baca juga: Inilah 7 Kode Redeem Game Free Fire (FF) Terbaru, Dapatkan item - item menarik

Menurutnya, kendala yang sering dialami di lapangan adalah kesulitan sinyal karena aplikasi e-Coklit mesti disinkronkan dengan hasil coklit oleh pantarlih.

"Selain itu, pantarlih masih menemukan pemilih yang tidak ada di rumahnya karena bekerja. Hal tersebut menjadi kendala yang serius dalam pelaksanaan coklit, sebab pantarlih akan kembali untuk coklit ke rumahnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait target, KPU Pesawaran memiliki target selama 25 hari kerja kegiatan coklit sudah mencapai 100 persen, dan terkait perubahan jumlah daftar pemilih, pihaknya akan melihat setelah hasil coklit, mengingat data pemilih bersifat dinamis.

"Tentunya, akan ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti meninggal atau ada pemilih yang baru yang pada saat pemilu kemarin belum terdaftar," jelasnya.

"Misal seperti pemilih pemula, pemilih yang sudah genap berusia 17 tahun pada hari H di tanggal 27 November 2024," tambahnya.

Ia berharap, semua warga Kabuoaten Pesawaran yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar sebagai pemilih.

"Hal tersebut sesuai dengan penjelasan dari UU No.10 Tahun 2016 pasal 57 ayat 1, supaya pemilih yang sudah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya," pungkasnya. (Rama)