Helo Indonesia

Pascarazia, Pos Setoran Truk Batu Bara Tambah 2 Jadi 10 di Lampung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 30 Juni 2024 19:20
    Bagikan  
BATU BARA
Helo Lampung

BATU BARA - Satu dari 10 check point truk batu bara (Foto HBM/Helo Indonesia)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Pos setoran truk batu bara yang merusak jalan dan membuat celaka warga malah bertambah dua pascarazia dua kapolres sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinteng) di Provinsi Lampung.

Kedua check point setoran itu di RM Obara (Kabupaten Lampung Utara) dan tugu perbatasan (Kabupaten Lampung Tengah-Lampung Utara). Kedua pos ini muncul setelah aksi yang mengatasnamakan warga.

undefined

Sebelumnya, tak ada pos pungutan di Lampung Tengah. Di Lampung Utara, sebelum check point RM Obara, sudah ada dua pos, yakni di Ulak Rinas dan RM Taruko. Di Kabupaten Waykanan, ada enam pos pungutan truk angkutan batu bara.

Sejak kedua check point muncul, armada angkutan batu bara yang melebih kapasitas, over dimension/overloading (ODOL), kembali lancar dari Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, hingga stock filenya di Kota Bandarlampung.

Total, saat ini, ada 10 pos pungutan angkutan batu bara. Setelah aksi mencegat truk, mereka mengkliem ada kontrak pengawasan kendaraan tersebut lewat bahkan membantu jika ada masalah kendaraan. Tentu saja, ada setorannya.

Padahal, Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan kalau ada kendaraan tambang yang rutin seperti itu harusnya lewat jalan khusus tidak menggunakan jalan umum.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, pada rapat dengar pendapat bersama Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Rabu (15/2/2023), menegaskan harus ada jalan khusus agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut batu bara.

Pemprov Lampung bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara menetapkan angkutan baru bara yang diijinkan melintas provinsi ini 10 ton per truk.

Namun, semua stakeholder bungkam. Tak jelas alasan bungkamnya. Akibatnya, jalan umum semakin rusak dan membahayakan pengendara lainnya. Selamat Hari ke-78 Bhayangkara Polri. (HBM)


 -