HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada tahun 2019 - 2020 dengan tersangka TN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana pada Sabtu (25/11/2023) mengungkapkan, melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Kejagung telah memeriksa 6 orang saksi.
Pemeriksaan yang berlangsung dari tanggal 20 hingga 24 November 2023, beberapa saksi di antaranya, AR, mantan Pj.Kades Mekarjaya Karawang,
HS, mantan Kepala BPN Karawang periode 2019, YM Kabid Tata Ruang PUPR, YM Kasi Tata Ruang PUPR, A, istri tersangka TN dan AJ, pejabat Sekda Kabupaten Kerawang.
Baca juga: Dapat Memperburuk Kondisi Kesehatan, Inilah 6 Penderita Penyakit yang Tidak Boleh Minum Kopi
Aj diperiksa pada saat menjabat Plt. Kadis PUPR.
Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AS, Direktur PT. Indah Berkah Utama dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bertemu Sekjen PBB, Ketua BPK RI Sampaikan Tantangan Pendanaan dan Likuiditas
Korupsi TWP AD tahun anggaran 2019-2020 terjadi dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang.