Helo Indonesia

Belanja Iklan Media Rp 30 Miliar untuk Provinsi, Kota dan Kabupaten, KPU Banten Siapkan Setengah Triliun Gelar Pilkada

M. Haikal - Nasional -> Politik
Selasa, 28 Mei 2024 18:30
    Bagikan  
Peran Pers
Foto: Heloindonesia

Peran Pers - Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada yang digelar di Hotel Ibis Styles Serpong BSD City Kavling Taman Kota Barat Lot No.II/9, BSD City, Cisauk Kabupaten Tangerang pada Selasa (28/5/2024).

HELOINDONESIA.COM - Pemilu dan Pilkada merupakan sarana pergantian kekuasaan secara damai dan beradab.

Pilkada menjadi sarana kompetisi yang legal bagi warga warga negara dalam mendukung demokrasi yang berkualitas.

Tinggal menghitung bulan, Pilkada akan digelar serentak di 34 provinsi. Termasuk pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, mulai dari tingkat bupati, wali kota dan gubernur di Provinsi Banten.

Peran pers sangat dibutuhkan dalam melakukan edukasi melalui informasi yang proporsional tentang Pemilu dan Pilkada.

Baca juga: Sirip Ikan Lukai Kaki Atlet Surfing Jepang di WSL Krui 2024

Sehingga masyarakat dapat diajak untuk berperan serta mengawasi tahapan persiapan pelaksanaan, penyelenggaran, termasuk peserta Pemilu dan Pilkada.

“Interaksi masyarakat dalam pemberitaan Pemilu dan Pilkada oleh insan pers akan sangat membantu sebagai parameter tingkat kesuksesan pesta demokrasi,” ujar anggota dewan pers, Ahmad Sapto Anggoro dalam Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada yang digelar di Hotel Ibis Styles Serpong BSD City Kavling Taman Kota Barat Lot No.II/9, BSD City, Cisauk Kabupaten Tangerang pada Selasa (28/5/2024).

Ahmad Sapto memaparkan rancangan dalam praktik jurnalistik yang berkualitas, termasuk dalam peliputan Pemilu dan Pilkada serentak.

“Tranparansi ini penting memberikan pemberdaayaan dalam wawasan kampanye transparansi. Melalui jurnalistik investigasi menjadi data yang didapat harus akurat dan berimbang,” ucapnya.

Baca juga: Bila Terpilih, RMD Komitmen Perbaikan Infrastruktur dan Membuka Lapangan Pekerjaan

Kewajiban pers tertuang dalam pasal 5 UU Pers No 40 Tahun 1999, yakni menyajikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan .

Terkait peliputan Pilkada, menurutnya, ada 8 tugas insan pers, salah satunya sebagai wartawan dan warga masyarakat yang demokrasi.

Dalam prinsip peliputan, pers harus memberikan peristiwa dan fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers sesuai pasal 1 kode etik jurnalistik.

Agus Muslim, anggota KPU Provinsi Banten memaparkan dasar hukum dalam penyelenggaraan Pilkada. Yakni, UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, wali kota menjadi Undang-undang.

Baca juga: Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024, Partai Demokrat Tugaskan Teguh Santosa Dampingi Bobby Nasution

“Pers diharapkan bisa sukses bisa mengawal, mengontrol setiap saat kegiatan pemilu dan pilkada yang akan datang. Setiap momentum bisa membantu tahapan-tahapan kaitan pemilu dan pilkada,” ujarnya.

Dalam PKPU no 2 tahun 2024 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota selanjutnya disebut pemilihan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota secara langsung demokratis.

Agus Muslim mengungkapkan, Pilkada di Provinsi Banten membutuhkan angggaran sekitar setengah triliuan rupiah.

“Anggaran untuk kerjasama dengan media sekitar tiga puluh miliar untuk setiap provinsi, kota dan kabupaten,” paparnya.

Baca juga: RUU Penyiaran Membungkam Pers Indonesia, Kompres Surabaya Gelar Aksi Demo

Humas Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri menjelaskan peran media meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif oleh pers.

“Humas sendiri harus setiap hari memberi penyampaian informasi kepada media lainnya serta masyarakat provinsi, kota dan kabupaten,” ujarnya.

Sumantri juga menyinggung soal pemantauan siaran, regulator pedoman penyiaran bagi lembaga penyiaran serta pengawasan langsung terhadap lembaga penyiaran.

“Terkait penindakan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar perilaku penyiaran dan standar program siaran. Termasuk pemasangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 harus memenuhi ketentuan,” terangnya.