Helo Indonesia

KPU Bukan Penentu Pemenangan Pemilu, MK Bisa Putuskan yang Kalah jadi Menang, yang Menang Bisa Kalah

M. Haikal - Nasional -> Politik
Sabtu, 23 Maret 2024 00:02
    Bagikan  
Pemenang Pemilu
Foto: tangkapan layar

Pemenang Pemilu - Prof Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara.

HELOINDONESIA.COM - Keputusan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan menentukan pemenang pemilu.

Hal ini diungkapkan Prof Mahfud MD dalam utas di media sosial X pada Jumat (22/3/2024).

Thread yang dibuat Prof Mahfud MD menambahkan video pernyataan Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie tentang siapa yang menjadi penentu pemenang Pemilu.

Dikatakan Mahfud MD, pemenang pemilu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan dua cara.

Baca juga: Bikin Konten Kencingin Al-Quran di WC, Pria ini Ngaku Disuruh Pembenci Islam

Pertama, konfirmasi, pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam 3 hari sejak ada keputusan KPU.

Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari.

Mahfud MD mengatakan, dari video Jimly, jika ada gugatan maka bisa saja MK memutus berbeda dengan keputusan KPU. 

"Di berbagai negara pernah pembatalan hasil pemilu," terang Mahfud MD.

Baca juga: Kisah Politikus Muswir Hijrah Hingga Meninggal di Bulan Suci

Dia mencontohkan pemilu di Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, Turki, dll. 

"Secara yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK," paparnya.

Sementara itu, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa keputusan KPU itu belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau keputusan MK.

"Putusan KPU itu masih bisa berubah dengan keputusan MK. Yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Itulah yang jadi kewenangan mutlak dari MK," kata pakar hukum tata negara itu.

Baca juga: SMK Pusat Keunggulan Tingkatkan Relevansi Pendidikan dengan Dunia Industri

Lebih lanjut, anggota DPD-RI periode 2019–2024 dari DKI Jakarta itu mengatakan apakah itu mungkin?

"Secara teoritis mungkin saja. Maka kita tunggu dulu," ujarnya.

Jimly mengatakan bukan hanya menunggu KPU secara resmi yang penting juga keputusan MK.

Dia meminta untuk menghormati mekanisme konstitusional. 

Baca juga: Gubernur Arinal Hadiri Pengukuhan Junanto Herdiawan Sebagai Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung

"Kalau pun MK sudah mengkonfirmasi atau sudah membuat putusan, tetep itu namanya presiden elect," ujarnya 

"Bukan presiden republik Indonesia yang terpilih. Presiden republik Indonesia tetep Jokowi sampai tanggal 20 Oktober," tandasnya.