Helo Indonesia

KPU Rentan Dipidana pada Tahapan Kampanye

Sabtu, 9 Desember 2023 19:07
    Bagikan  
KPU Rentan Dipidana pada Tahapan Kampanye
Korda APD Kota Semarang Naya Amin Zaini

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Tahapan kampanye sudah memasuki hari ke-12 (dua belas) per tanggal 9 Desember 2023, sehingga masih 63 (enam puluh tiga) hari lagi kampanye berjalan sampai tanggal 10 Februari 2024.

Posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat strategis untuk memastikan berjalannya tahapan kampany secara fair, adil, equality, imparsial, profesional untuk semua peserta pemilu. Karena KPU memiliki wewenang besar untuk memberikan fasilitasi - fasilitasi, membuat Keputusan-Keputusan strategis terkait berjalannya kampanye pemilu serentak 2024.

Baca juga: Hampir Terlupakan, Tiwul Disulap Jadi Makanan Kekinian

Menurut Naya Amin Zaini selaku Koordinator Daerah (Korda) Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kota Semarang, meskipun KPU memiliki kewenangan besar, namun keberadaannya rentan pelanggaran yang bisa dibawa ke ranah pidana.


Dijelaskan dia, pada UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 546, telah menyiratkan hal tersebut.

“Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kab/Kota, PPK, PPS, dan / atau PPLN yang dengan sengaja membuat Keputusan dan / atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah),'' kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Desember 2023.

Baca juga: Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Terancam Hukuman Mati


Selanjutnya “Bahwa pada UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 524 ayat (1), berbunyi “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, Pegawai Sekretariat KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kab/Kota dan / atau pegawai sekretaris KPU kab/Kota yang terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah),” ujarnya.

Dicegah

Berikutnya pada UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 524 ayat (1), berbunyi “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, Pegawai Sekretariat KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kab/Kota dan / atau pegawai sekretaris KPU kab/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana denagn pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah),''.

Baca juga: Denny Siregar Sindir Prabowo : Masak Kayak Filipina, Pemilih Cukup Dikasih Joget-joget

Ditegaskan dia, apabila dalam tahapan kampanye ada dugaan dengan sengaja membuat keputusan dan / atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dilakukan diduga oleh KPU, maka rentan sekali adanya pelanggaran tindak pidana pemilu.

''Maka sebelum dijerat oleh pidana maka wajib dilakukan pencegahan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pemilu adalah milik semua rakyat Indonesia maka semuanya harus mengawasi, mengawal, menyukseskan secara kualitas, integritas, martabatnya,'' tandasnya. (Aji)