Helo Indonesia

Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Terancam Hukuman Mati

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 9 Desember 2023 16:19
    Bagikan  
Ilustrasi pembunuhan dengan pisau
Ilustrasi pembunuhan dengan pisau

Ilustrasi pembunuhan dengan pisau - Ilustrasi pembunuhan dengan pisau

HELOINDONESIA.COM - Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya sendiri dengan cara disekap mulutnya secara bergiliran.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengaku Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan.

"Kepada yang bersangkutan, Panca disangkakan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati," kata Bintoro dalam keterangannya, Sabtu (9/12).

Lebih lanjut, pihak Bintoro juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka P untuk merekam sebelum melakuka pembunuhan dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.

Baca juga: Saat Wisuda, Mahasiswa Asal Lampung Bentang Spanduk Minta Kapolri Usut Pembunuh Ayahnya

"Selanjutnya kamni juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya," kata Bintoro.

Adapun tujuan perekaman video tersebut oleh tersangka P masih didalami oleh polisi. "Masih kami dalami," kata Bintoro.

Bintoro melanjutkan, pihakmya telah mendapatkan alat bukti daru keterangan 12 orang saksi yang diperiksa.

"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro.