Helo Indonesia

Jelang Hari Jadi Kendal, Bapenda Hapus Sanksi Denda PBB-P2

Kamis, 4 Juli 2024 21:54
    Bagikan  
Jelang Hari Jadi Kendal, Bapenda Hapus Sanksi Denda PBB-P2

Kepala Bapenda Kabupaten Kendal Abdul Wahab

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Jelang Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kendal ke-419 dan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal mengeluarkan kebijakan penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2009 sampai 2023.

 Bapenda Kendal akan membebaskan sanksi denda kepada wajib pajak yang membayar pada 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024. Sehingga bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 hanya mempunyai kewajiban membayar pokoknya saja.

Baca juga: Pemkot Semarang Jalankan Layanan ILP Minimalisir Angka Kesakitan dan Kematian

 Kepala Bapenda Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/7) berharap, warga dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan segera membayarkan PBB melalui Bank Jateng, Kantor Pos maupun sistem pembayaran lainnya.

 "Harapan kita dengan sanksi denda kita hapuskan, masyarakat jadi dapat potongan. Dendanya tidak usah dibayar, hanya pokoknya saja," ujar Abdul Wahab.

 Ia menyampaikan bahwa program layanan kebijakan pembebasan sanksi denda piutang PBB tahun 2009 sampai dengan 2023 ini diselenggarakan bertepatan dengan momentum Hari Jadi Kabupaten Kendal ke-419 dan HUT Kemerdekaan RI ke-79.

 "Kenapa kita bebaskan di bulan Juli dan Agustus, karena bulan Juli bersamaan dengan Hari Jadi Kendal. Dan bulan Agustus bertepatan denga HUT Kemerdekaan," kata Abdul Wahab.

Baca juga: Tradisi Dhukutan di Tawangmangu, Wujud Syukur Atas Keberkahan dan Penghormatan pada Leluhur

Abdul Wahab juga berharap melalui program penghapusan sanksi denda ini dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kendal.

 "Kebijakan ini juga untuk percepatan realisasi PBB tahun 2024. Target kami kan tahun ini Rp 55 miliar tapi sampai hari ini realisasinya masih sedikit sekali yaitu sekitar 11 persen. Maka kita lakukan inovasi membebaskan sanksi denda," ungkap Kepala Bapenda Kendal.

 Ditambahkannya, dengan segala upaya yang telah dilakukan target realisasi PBB-P2 tahun 2024 ini diyakini dapat tercapai bahkan melampaui traget seperti realisasi tahun sebelumnya.

 "Kami berharap bisa mengejar target seperti tahun kemarin," tutupnya. (Anik)