Helo Indonesia

Debat Capres Digelar 3 Kali dan Cawapres 2 Kali, Begini Mekanismenya

Jumat, 1 Desember 2023 03:59
    Bagikan  
Ketua KPU
Tangkapan layar

Ketua KPU - Hasyim Asyari

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa debat calon presiden (capres) akan digelar lebih banyak dibandingkan dengan calon wakil presiden (cawapres).

Total debat akan dilakukan dalam 5 kali kesempatan debat Pilpres 2024.

"Sebanyak lima kali debat ini kan calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres, dan ada dua kali debat cawapres," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (30/11/2023).

Meski ada pembagian seperti itu, namun pada prinsipnya masing-masing capres-cawapres akan hadir dalam lima kali kesempatan debat tersebut.

Pembedanya hanya proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu.

Baca juga: Dapat Menyehatkan Saluran Pencernaan hingga Mencegah Kanker, Berikut 9 Manfaat Penting Sayur Kol bagi Kesehatan

Dalam pelaksanaan debat nanti, capres akan lebih banyak memiliki proporsi bicara.

Begitu pun demikian halnya ketika debat cawapres.

Debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023.

Sedangkan debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024.

Selanjutnya, debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024.

Kelima pelaksanaan debat capres-cawapres ini akan dilaksanakan di Jakarta.

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Baca juga: Kemenag Mulai Persiapkan Layanan Haji 2024, Tim Akomodasi dan Katering Sudah Berangkat ke Arab Saudi

Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara tersebut.

Nantinya, tema debat aka ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," kata Hasyim.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.