Helo Indonesia

KPU Akan Konsultasi Dengan Pemerintah dan DPR Usai Putusan MK

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Selasa, 17 Oktober 2023 10:31
    Bagikan  
Ilustrasi Logo KPU
Foto : Tangkapan Layar

Ilustrasi Logo KPU - (Heloindonesia)

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku merujuk pada Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait putusan tersebut.

"KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada kedua pihak," ujar Hasyim di Media Centre KPU, Jakarta, Senin malam.

Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi "Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat".

Baca juga: Bawaslu Pesawaran Minta KPU Coret 2 Bacaleg dari Demokrat dan Gerindra

"Kalau dalam UU Pemilu, dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi kepada DPR dan lembaga pemerintah," imbuhnya.

Hasyim menegaskan KPU akan menyampaikan kepasda pemerintah dan DPR untuk mengambil sikap dalam menindaklanjuti putusan MK. Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut akan merujuk pada norma yang disampaikan dalam amar putusan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, MK telah memutuskan perkara terkait syarat capres dan cawapres yang dalam pengambilan keputusan tersebut diprotes.

Baca juga: KPU Sebut Revisi Syarat Usia Capres-cawapres Bisa Disahkan Tanpa Libatkan DPR

Di awal putusan, MK menolak penurunan batas usia minimum capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun, selanjutnya, MK mengabulkan gugatan mengenai persyaratan pengalaman sebagai kepala daerah di putudsan selanjutnya.