HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan apabila nantinya MK mengubah syarat umur capres-cawapres, proses revisi PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus segera disahkan, meski tidak berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Demikian disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam acara Rapat Koordinasi bersama partai politik (parpol) di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
"Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan. Kan kita enggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak," kata Hasyim kepada wartawan.
"Sehingga antisipasinya, ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level Peraturan KPU," lanjut dia.
Baca juga: Soal Gugatan Syarat Umur Capres Cawapres ke MK, Terlihat Jokowi dan Megawati Saling Adu Kuat
Meski demikian dia memastikan sebelum adanya keputusan MK tetap menggunakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pemilu terkait syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres). Batas usia yang disepakati masih sama dengan yang terdahulu yakni 40 tahun.
Dia juga bilang syarat tersebuy dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dia tandatangani pada 9 Oktober 2023, meski masih menunggu pengesahan dan pemberian nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"UU Pemilu 7/2017 menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah gemap 40 tahun. Ketentuan masih itu," kata Hasyim.
Baca juga: Setelah Ada Gugatan Syarat Umur Capres Cawapres 35 Tahun, Kini Disoal Batas Maksimal 70 Tahun
Diketahui saat ini UU Pemilu hanya mengatur batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Jika MK menolak uji materi maka KPU akan menggunakan aturan tersebut di Pilpres 2024.
Uji materi yang diajukan sejumlah pihak disebut-sebut bermuatan kepentingan politik untuk membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk bisa berkontestasi di Pilpres 2024.
