Helo Indonesia

Setelah Ada Gugatan Syarat Umur Capres Cawapres 35 Tahun, Kini Disoal Batas Maksimal 70 Tahun

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Selasa, 8 Agustus 2023 14:27
    Bagikan  
Prabowo dan Gibran
Ist

Prabowo dan Gibran - Kolase, Prabowo Suboianto dan Gibran Rakabuming, (Foto: ist)

HELOINDONESIA.COMTelah ada gugatan atau uji materi ke MK yang memohon agar syarat umur capres cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Di luaran kemudian beredar, ini untuk memuluskan Gibran Rakabuming untuk maju jadi capres atau cawapres.

Gibran Rakabuming adalah putera Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kini umurnya 35 tahun (lahir 1 Oktober 1987).  Karena umurnya bercocokan dengan pengajuan uji materi tersebut, maka Gibran dijadikan polemik maju jadi capres cawapres.

MK sudah menyentil hal itu, saat sidang pada Selasa lalu. Hakim Konstitusi Prof Saldi Isra menanyakan ada kegentingan apa sehingga umur harus dimohonkan agar diturunkan. Dan DPR dan Pemerintah selaku pembentuk UU, sudah bernada sepakat dirurunkan, Prof Saldi mengatakan, mestinya tidak usah dilempar ke MK.

Nah, kini malah muncul wacana yang menyoal batas maksimal untuk capres cawapres. Malah disoal batas maksimal 70 tahun. Hal ini kalaun dikaitkan dengan syarat umur capres cawapres maka arahnya tak sulit ditebak.

Baca juga: Ditanya Apa Benar Anies Baswedan Itu Imam Mahdi, Politisi Demokrat Jelaskan Hingga Pendapat Tan Malaka

Sejauh ini, katakanlah ada tiga bakal capres, yakni dengan urut abjad, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto. Nah, di antara ketiganya yang paling tua, kalau kita cek datanya, adalah Prabowo, dia sudah 71 tahun, (lahir 17 Oktober 1951).

Lha, kalau disoal batas usia 70 tahun, katakanlah terus diajukan gugatan ke MK, apalagi dikabulkan, ini tentu akan ramai. Prabowo memang sudah dua kali maju jadi capres, tapi kalah dua-duanya, kini kalau dibatasi umur 70, bererti sudah tidak bisa.

Pengajuan usia maksimal kitu sendiri tentunya juga menjadi tanda tanya, seperti halnya saat ada yang mengajukan batas syarat umur capres cawapres 35 tahun, langsung ditafsirkan arahnya untuk memuluskan Gibran. Kalau ada batas maksimal 70 tahun, maka yang kena adalah Prabowo

Baca juga: Manfaatkan Gurihnya, Ternyata Kemiri Bisa jadi Cemilan Sehat, Cek Kandungan Gizi dan Nutrisinya!

Soal alasan batas maksimal 70 tahun tersebut, uraian netizen GP24P di Twitter cukup menarik. Awalnya dia menuangkan pikirannya dengan judul: Menduga Motif Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres, Gimana dengan Batasan Usia Maksimal?

Di bagian awal dia mengatakan, salah satu hal yang menggelikan sekaligus mengherankan selama pemanasan menuju Pilpres 2024 adalah gugatan soal pembatasan usia minimal duet capres-cawapres yang menurut aturan resmi undang-undang saat ini masih dipatok 40 tahun.

Pihak penggugat, yang diduga kuat ingin memuluskan calon cawapresnya agar bisa ikutan kontestasi Pilpres 2024, lantas berupaya mengajukan agar batas usia minimal diubah menjadi 35 tahun.

Baca juga: Disiarkan di X,  Elon Musk Akan Bertarung Lawan Zuckerberg yang Dilatih Bela Diri Campuran

Soal dasar pengajuan gugatan itu sih, karena ada maunya, pasti bisa saja menemukan kata-kata yang intinya mengarah pada pemengaruhan persepsi agar usia 35 tahun dianggap pas dan wajar untuk menjadi calon pemimpin negara.

“Saya sih masih curiga sama gugatan ini ya, apalagi ketika muncul di penberitaan adanya kubu tertentu yang berupaya mendekati Gibran, putra Jokowi yang kini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, dan hendak dilamar sebagai bakal cawapres, dengan catatan syarat minimal berubah jadi 35 tahun,” ujar GP24P (akun @KakekHalal).

Itu pun kalau Gibran mau, juga kalau partainya rela melepas salah satu kader terbaiknya untuk menyeberang ke kubu lawan ya. Meskipun bisa juga sebenarnya PDI Perjuangan memanfaatkan situasi tersebut, lalu memasangkan Gibran sebagai calon cawapres dari Ganjar Pranowo. Why not?

Baca juga: Ribuan Bacaleg DPR RI Tak Penuhi Syarat, Ngga Ada Keterangan Pengadilan hingga Surat Bebas Narkoba

Kenapa Usia Maksimal Tidak Digugat?

“Saya mencoba mencari tahu aturan soal batasan usia capres dan cawapres ini, tapi tidak mendapati satu pun poin yang menyebutkan soal usia maksimal capres dan cawapres yang ingin bertarung pada Pilpres di Indonesia,” ujar GP24P (akun .

Kalau syarat sehat jasmani dan rohani ada, meski tidak memuat aturan soal sosok yang emosional dan pemarah sebagai isyarat kondisi jiwa yang labil dan tidak beres.

Namun, kenapa tidak ada yang menggugat soal batas usia maksimal yang tentu saja mempengaruhi kondisi fisik, mental, termasuk dalam ketepatan, kecepatan, dan keberanian dalam pengambilan keputusan dengan konsekuensi di balik keputusan itu bagi negara secara umum?

Baca juga: Perubahan Sikap Kerek Elektabilitas, Gen Z Mulai Melirik Prabowo?

“Bagaimana dengan kemampuan berkeliling Indonesia, yang dalam kondisi tertentu memaksa seorang presiden harus berada di dua tempat atau lebih dalam waktu 24 jam, dengan kepadatan jadwal kegiatan yang sama pentingnya?” ujarnya

Kondisi di atas tampaknya secara umum akan sangat sukar dipenuhi oleh seorang presiden yang berusia 70 tahun ke atas, dengan kondisi fisik yang tidak seprima atau tidak sekuat orang berusia kisaran 50-an tahun. “Lha kalau misalnya presiden hari ini dilantik trus lusa mendadak kena stroke lagi (karena sebelumnya pernah kena) gimana tuh?” tambah GP24P.

Hanya, repotnya aturan resmi tidak mengatur usia maksiimal yang seharusnya mentok pada usia 65 tahun atau paling tidak di bawah 70 tahun. Negara juga tidak mengatur orang yang "tidak tahu diri" dan "tidak bisa menahan laju ambisi politik" supaya jangan sampai maju sebagai bakal capres dan cawapres. (**)

(Winoto Anung)